Connect with us

BONTANG

Dalam Sebulan Polres Bontang Bekuk Empat Tersangka Peredaran Sabu-Sabu

Diterbitkan

pada

Dalam Sebulan Polres Bontang Bekuk Empat Tersangka Peredaran Sabu-Sabu
Pemusnahan sabu-sabu dengan cara diblender. (Foto: Tribrata News)

Dalam satu bulan Polres Bontang membekuk empat tersangka peredaran narkoba. Hal ini terungkap dalam pemusnahan sabu-sabu seberat 2,94 gram bertempat di ruangan Sat Resnarkoba Polres Bontang, Jumat (16/9/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, satu per satu barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air. Selanjutnya barang bukti dihancurkan dengan diblender dibuang ke septic tank.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui KBO Sat Resnarkoba Ipda Hadi Ismoyo mengatakan, pemusnahan sabu-sabu seberat 2,94 gram ini hasil dari pengungkapan tiga Laporan Polisi

”Dari tiga laporan polisi ini kami berhasil mengamankan empat orang tersangka,” sebut Ipda Hadi Ismoyo.

Baca juga:   Pesta Sabu-Sabu di Hotel, Warga Loktuan Ditangkap Polisi

Keempat tersangka yakni MR, AR, RBA, dan AAditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir di tempat yang berbeda antara lain di Hotel Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Soekarno Hatta dan hotel di Jalan S Parman KM 6.

“Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.