Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Dapat ‘Nilai Hijau’ Pemprov Kaltim Dapat Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Diterbitkan

pada

Sekda Sri menerima penghargaan dari Ombudsman RI, Selasa. (Dok/Pemprov Kaltim)

Ombudsman RI selaku lembaga vertikal yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah. Memberikan penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada Pemprov Kaltim.

Penyerahan penghargaan itu dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024 di Samarinda. Sekda Sri Wahyuni yang menerima mewakili Pj Gubernur Akmal Malik.

Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, Sekda Sri Wahyuni mengapresiasi Ombudsman yang telah berkomitmen mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kaltim

“Hasil penilaian Ombudsman ini menjadi landasan bagi kita untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja. Tanggung jawab pelayanan publik bukan hanya kewajiban aparatur penyelenggara pemerintahan, tetapi tanggung jawab moral dan wujud profesionalisme dalam melaksanakan tugas,” kata Sri Wahyuni.

Saat ini sambung Sri, masyarakat mudah mengetahui bagaimana layanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Dengan predikat kepatuhan ini, Sri berharap bisa menjadi pemacu semangat aparat penyelenggara pelayanan publik di Kaltim.

Baca juga:   Sekda Sri Wahyuni Minta Zakat Profesi dari ASN Kaltim Harus Ada Surat Perntayaannya

“Peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi prioritas kita bersama,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim bersama pemerintah kabupaten dan kota terus bertekad memberi pelayanan berkualitas, transparan dan akuntabel bagi masyarakat

Kolaborasi dan sinergi pemerintah provinsi dengan kabupaten kota serta lembaga lainnya menjadi peluang yang baik untuk menciptakan pelayanan publik yang efisien, efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Hasil penilaian Ombudsman, semakin memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pelayanan publik di Provinsi Kaltim,” ungkapnya.

Ombudsman akan Terus Mengawasi

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim Dwi Farisa Putra Wibowo menegaskan Ombudsman sebagai institusi pengawas berfokus pada maladministrasi terhadap tata kelola pelayanan publik.

“Acara ini sebagai bentuk akuntabilitas hasil pengawasan Ombudsman kepada lokus penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2004,” ujarnya.

Baca juga:   Hasilkan Banyak Oksigen, Akmal Malik Sarankan Masyarakat Kaltim Tanam Beringin

Kegiatan juga bertujuan meningkatkan hubungan kemitraan yang strategis antara Kantor Perwakilan Ombudsman Kaltim dengan penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Timur.

Hasil penilaian terdiri tiga katagori yaitu kategori Pemerintah Daerah, katagori Polres dan Pertanahan.

Provinsi Kaltim mengalami penurunan nilai dari 91,08 tahun 2023 menjadi 85,77 tahun 2024.

“Namun masih tetap dalam zona hijau,” jelas Dwi.

Sementara kabupaten dan kota nilainya naik, bahkan Pemkab Kutim dari zona kuning naik zona hijau, termasuk Pemkab Mahakam Ulu nilianya naik, namun masih tetap zona kuning. (fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.