POLITIK
Dihadiri Puluhan Warga, Legislator Kaltim Sosper Perda Pajak

BONGAN. Program sosialisasi peraturah daerah digunakan Anggota DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang untuk menyampaikan tentang Perda Nomor1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim, di Jambuk Makmur, Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Minggu (6/6/2021).
Sosialisasi peraturan daerah ini merupakan kali kedua yang dilakukan Politikus PDIP itu.
Dihadapan puluhan warga yang hadir, Veridiana menjelaskan tentang pentingnya taat pajak demi kesejahteraan masyarakat. Ia menyebutkan pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan dalam rangka untuk meningkatkan pembangunan yang berujung kepada kesejahteraan masyarakat.
Oleh karenanya dengan membayar pajak dalam hal ini kendaraan bermotor sama dengan berpartisipasi terhadap pembangunan dalam arti luas.
Kendati demikian pemerintah wajib meningkatkan pelayanan karena kendala utama bagi warga yang tinggal di pedesaan dan pedalaman adalah akses menuju tempat membayar pajak kendaraan bermotor yakni Samsat.
“Kantor Samsat harus diperbanyak dan termasuk mobil Samsat keliling juga selain diperbanyak serta waktunya kalau perlu tiap hari ke kampung dan desa. Ini dimaksudkan langkah jemput bola dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” tuturnya.
Kepala UPTD Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Kubar Akhmad Sarkawi yang hadir sebagai narasumber mengatakan adapun yang masuk kategori pajak provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor. pajak air permukaan, dan pajak rokok
Dalam rangka meningkatkan kesadaraan warga dalam membayar pajak maka Pemprov Kaltim membuat kebijakan relaksasi pajak yang telah dilakukan dalam dua tahun terakhir. Hal ini dimaksudkan adalam pemberian keringanan dari total pokok pajak kendaraan bermotor (PKB). Yakni, masa pajak 1 tahun diberikan potongan 10 persen, 2 tahun diberikan potongan 15 persen dan pajak jatuh tempo 3 tahun mendapat potongan 20 persen.
“Masa pajak 4 tahun diberikan potongan 25 persen. Terakhir masa pajak jatuh tempo 5 tahun potongan tertinggi diberikan sebesar 30 persen. Kemudian untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) diberikan potongan 40 persen,” beber Sarkawi.(*)

-
BERITA4 hari ago
Samarinda Tangani Longsor di Lereng Terowongan, Anggaran Rp39 Miliar Disiapkan
-
SAMARINDA4 hari ago
Maxim Kini Patuh Aturan Gubernur, Tapi Gojek dan Grab Masih Langgar Larangan Promo
-
KUTIM3 hari ago
MTQ Kaltim 2025: Kafilah Kutai Timur Jadi yang Pertama Lakukan Verifikasi dan Acak Nomor Tampil
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dekranasda Kepri Puji Kerajinan Kaltim: Unik dan Siap Tembus Pasar Dunia
-
SAMARINDA4 hari ago
DPRD Samarinda Sahkan RPJMD 2025–2029, Wali Kota Paparkan Inovasi Proyek Insinerator
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
BSSN Ingatkan Warga Lebih Waspada Lindungi Data Pribadi di Dunia Digital
-
BALIKPAPAN5 hari ago
TP PKK Balikpapan Raih Juara 1 Lomba Mars PKK di HKG ke-53 Tingkat Nasional
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Maxim Tegaskan Taat Aturan Gubernur, Tapi Ingatkan Kenaikan Tarif Bisa Berdampak ke Ekonomi Daerah