POLITIK
Dihadiri Puluhan Warga, Legislator Kaltim Sosper Perda Pajak
BONGAN. Program sosialisasi peraturah daerah digunakan Anggota DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang untuk menyampaikan tentang Perda Nomor1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim, di Jambuk Makmur, Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Minggu (6/6/2021).
Sosialisasi peraturan daerah ini merupakan kali kedua yang dilakukan Politikus PDIP itu.
Dihadapan puluhan warga yang hadir, Veridiana menjelaskan tentang pentingnya taat pajak demi kesejahteraan masyarakat. Ia menyebutkan pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan dalam rangka untuk meningkatkan pembangunan yang berujung kepada kesejahteraan masyarakat.
Oleh karenanya dengan membayar pajak dalam hal ini kendaraan bermotor sama dengan berpartisipasi terhadap pembangunan dalam arti luas.
Kendati demikian pemerintah wajib meningkatkan pelayanan karena kendala utama bagi warga yang tinggal di pedesaan dan pedalaman adalah akses menuju tempat membayar pajak kendaraan bermotor yakni Samsat.
“Kantor Samsat harus diperbanyak dan termasuk mobil Samsat keliling juga selain diperbanyak serta waktunya kalau perlu tiap hari ke kampung dan desa. Ini dimaksudkan langkah jemput bola dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” tuturnya.
Kepala UPTD Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Kubar Akhmad Sarkawi yang hadir sebagai narasumber mengatakan adapun yang masuk kategori pajak provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor. pajak air permukaan, dan pajak rokok
Dalam rangka meningkatkan kesadaraan warga dalam membayar pajak maka Pemprov Kaltim membuat kebijakan relaksasi pajak yang telah dilakukan dalam dua tahun terakhir. Hal ini dimaksudkan adalam pemberian keringanan dari total pokok pajak kendaraan bermotor (PKB). Yakni, masa pajak 1 tahun diberikan potongan 10 persen, 2 tahun diberikan potongan 15 persen dan pajak jatuh tempo 3 tahun mendapat potongan 20 persen.
“Masa pajak 4 tahun diberikan potongan 25 persen. Terakhir masa pajak jatuh tempo 5 tahun potongan tertinggi diberikan sebesar 30 persen. Kemudian untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) diberikan potongan 40 persen,” beber Sarkawi.(*)
-
KUKAR4 hari agoKredit Kukar Idaman Terbaik Sasar Empat Sektor Usaha
-
KUKAR2 hari agoKebakaran Hebat Melanda Permukiman Padat Tenggarong, 75 Rumah dan Bangunan Ludes
-
OLAHRAGA2 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoGowes Wisata Kaltim Jelajah Tenggarong, Gowes Sambil Menyeberangi Sungai Mahakam
-
BONTANG3 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUKAR2 hari agoPemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman
-
KUKAR4 hari agoKukar-Samarinda Temukan Titik Temu Sodetan Loa Janan
