Connect with us

PPU

Dishub Kaltim akan Ambil Alih Terminal Penajam dan Meningkatkan Jadi Terminal Tipe B

Diterbitkan

pada

DISHUB KALTIM
Ilustrasi : Terminal Penajam berlokasi di Penajam, Penajam Paser Utara. (Ist)

Dishub Kaltim akan mengambil alih pengelolaan Terminal Penajam. Yang selama ini dipegang oleh Pemkab PPU. Setelahnya, terminal itu akan dinaik-kelaskan menjadi Terminal Tipe B.

Baru-baru ini, Dishub Kaltim dan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bertemu. Untuk membahas percepatan penyerahan Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D) Terminal Aji Raden Kusuma Penajam.

Sesuai UU 23/2014 pengelolaan Teriman Tipe A dan B berada di bawah naungan pemerintah provinsi. Pemprov Kaltim lantas menerapkan regulasi ini sejak 2017 lalu. Setelah Dishub Kaltim membentuk UPT Terminal.

Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Jaka Purwaidarta mengungkapkan. Nantinya, Terminal Penajam akan dikelola sepenuhnya oleh mereka.

“Selama ini prosesnya mulai dari 2017 sudah ada surat dari Kemendagri. Untuk kewenanganannya terkait pekerja atau kegiatan diserahkan ke kami,” ungkapnya Jumat 28 Juli 2023.

Baca juga:   93 KK di PPU Terancam Kehilangan Rumah dan Lahan Cuma-Cuma Akibat IKN

Terminal Penajam yang terletak di KM 1,5 Jalan Provinsi. Di depan bekas Pasar Penajam. Adalah hibahan dari PT Unocal Indonesia Company (Chevron). Merupakan Terminal Tipe C yang sudah melayani angkutan dalam kabupaten dan antar-kabupaten (PPU-Paser)

“Dari 10 kabupaten/kota 7 terminal sudah diserahkan ke kami. Akhir tahun ini rencananya Terminal Penajam akan diserahkan ke kami,” jelasnya.

Adapun 3 daerah yang belum memiliki Terminal Tipe B itu adalah PPU, Mahulu, dan Kubar. Dengan begitu, PPU akan menjadi daerah kedelapan yang menyerahkan aset terminalnya ke Dishub Kaltim.

Setelah diserahkan, terminal tersebut akan dibuat menjadi Tipe B. Yang artinya, sejumlah fasilitas dan pelayanannya akan ikut naik kelas.

Jaka menduga, keterlambatan penyerahan ke provinsi ini. Karena pergantian pimpinan beserta perangkat birokrasinya. Terlepas dari itu, Pemkab PPU di era Bupati Hamdam saat ini. Telah berkomitmen untuk mempercepat proses pemindahan kewenangan. Bahkan mereka meminta prosesnya dipercepat, agar tidak mengganggu pelayanan di terminal dekat Pelabuhan Ferry tersebut.

Baca juga:   IDAI Gelar Simposium Nasional Dalam Rangka Hari Anak Nasional

“BPKAD PPU berencana menyerahkannya bersama dengan OPD lain. Tapi OPD lain masih belum lengkap berkasnya,” kata Jaka.

“Intinya kalau pengalihan P3D-nya dari kabupaten dan provinsi beres di akhir tahun. Tinggal dieksekusi saja,” sambungnya.

Sementara itu, biaya renovasi terminal dan operasional petugas, dianggarkan sebesar Rp1,5 miliar dari APBD 2024.

“Terminal harus menjadi fungsi ekonomi sosial. Jadi kita akan memfasilitasi para  UMKM, dan fasilitas sosial sepeti tempat bermain anak,” tuturnya.

“Sesuai kewenangan dan undang undang akan kami kelola dengan sebaik baiknya tentunya berkerja sama dengan Pemkab PPU secara umum,” pungkasnya. (*/dmy/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.