SAMARINDA
Dishub Samarinda akan Ubah Area Dilarang Parkir Jadi Boleh Parkir, tapi …
Banyak area dilarang parkir di Samarinda, tetap dijadikan tempat parkir oleh pengendara. Dishub Samarinda pun kepikiran untuk sekalian bikin tempat-tempat itu jadi area parkir. Tapi tidak sekadar mencabut rambu larangan parkirnya begitu saja.
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda telah membuat pengaturan kantung parkir sedemikian rupa. Tidak semua tempat lapang ataupun agak lapang, boleh jadi tempat parkir. Kawasan dilarang parkir itu pun sudah diberi rambu.
Namun kata Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu. Rambu-rambu itu tak cukup untuk membuat kawasan yang harusnya lengang jadi tetap lengang.
“Rambu larangan sudah dipasang, tapi tetap aja dilanggar masyarakat,” ucap Manalu, Senin, 8 Mei 2023.
Di antara tempat yang masih banyak ditemukan kasus seperti itu. Adalah kawasan Masjid Raya Darussalam, Pasar Pagi. Yang pada jam-jam salat, masih banyak pengendara yang melanggar rambu larangan parkir.
“Gak mungkin kami gembosin mobil orang yang sedang ibadah,” lanjutnya.
Langkah dari Dishub Samarinda
Merespons fenomena ini, Dishub Samarinda kini sedang mengkaji ulang kawasan larangan parkir. Seperti di rumah ibadah dan kawasan belanja (pasar).
Selain mengelola kantung parkir yang sudah ada. Menjadi lebih proporsional. Mereka juga tidak menutup kemungkinan. Untuk mengubah area dilarang parkir, jadi tempat boleh parkir.
Namun eksekusinya tidak sekadar cabut rambu larangan parkir. Dishub harus benar-benar berhitung. Dari seberapa banyak daya tampung kendaraan, hingga akibatnya ke arus lalu lintas di daerah sekitar.
Jika nantinya ditetapkan sebagai kawasan parkir, Dishub akan menempatkan juru parkir. Itu untuk daerah yang sebelumnya tak ada jukirnya. Untuk daerah yang sudah dikelola oleh jukir liar. Mereka akan mengambil alih kawasan parkir itu, tanpa mengganti jukirnya.
“Tapi dengan catatan juru parkirnya akan dijadikan binaan Dinas Perhubungan,” pungkasnya.
Pada beberapa tahun terakhir, khususnya di era kepemimpinan Wali Kota Andi Harun. Pemkot Samarinda memang getol memperbaiki tata kelola parkir. Untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Keseriusan itu terlihat dari intruksi ke pengelola parkir mal, yang harus menggunakan sistem non tunai (minimal 70 persen) pada tahun ini.
Sosialisasi ke sektor wisata lainnya, seperti minimarket dan tempat wisata. Juga gencar dilakukan. Untuk diketahui, kawasan seperti itu wajib menyetorkan retribusi parkir. Besarannya adalah 20 persen dari total pengendara yang parkir, kalau tempat usaha tersebut menggratiskan parkirannya. Dan 30 persen untuk tempat usaha yang menetapkan biaya parkir.
Berdasar pengamatan Kaltim Faktual, pemkot juga telah memasang alat pemindai parkir di Pasar Merdeka serta GOR Segiri. Meski belum aktif beroperasi. (mhn/dra)
-
HIBURAN5 hari agoBanjir Konser Awal Tahun di Balikpapan, ini Jadwal Manggung Nadin Amizah hingga Fiersa Besari
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoMenuju HUT ke-69 Benua Etam, Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Pekan Raya untuk Pekan ini
-
MAHULU3 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDampak Siklon Tropis Jenna, BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Kaltim Sepekan ke Depan
-
GAYA HIDUP3 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBawa 57 Mobil Dinas untuk Kunker, Rombongan Gubernur Kaltim Cek Jalan Rusak hingga Mahulu
-
BERITA4 hari agoBukan Pandemi Baru, Ini Fakta “Superflu” yang Bikin Kasus Rawat Inap di AS Melonjak

