SAMARINDA
Dishub Samarinda akan Ubah Area Dilarang Parkir Jadi Boleh Parkir, tapi …
Banyak area dilarang parkir di Samarinda, tetap dijadikan tempat parkir oleh pengendara. Dishub Samarinda pun kepikiran untuk sekalian bikin tempat-tempat itu jadi area parkir. Tapi tidak sekadar mencabut rambu larangan parkirnya begitu saja.
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda telah membuat pengaturan kantung parkir sedemikian rupa. Tidak semua tempat lapang ataupun agak lapang, boleh jadi tempat parkir. Kawasan dilarang parkir itu pun sudah diberi rambu.
Namun kata Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu. Rambu-rambu itu tak cukup untuk membuat kawasan yang harusnya lengang jadi tetap lengang.
“Rambu larangan sudah dipasang, tapi tetap aja dilanggar masyarakat,” ucap Manalu, Senin, 8 Mei 2023.
Di antara tempat yang masih banyak ditemukan kasus seperti itu. Adalah kawasan Masjid Raya Darussalam, Pasar Pagi. Yang pada jam-jam salat, masih banyak pengendara yang melanggar rambu larangan parkir.
“Gak mungkin kami gembosin mobil orang yang sedang ibadah,” lanjutnya.
Langkah dari Dishub Samarinda
Merespons fenomena ini, Dishub Samarinda kini sedang mengkaji ulang kawasan larangan parkir. Seperti di rumah ibadah dan kawasan belanja (pasar).
Selain mengelola kantung parkir yang sudah ada. Menjadi lebih proporsional. Mereka juga tidak menutup kemungkinan. Untuk mengubah area dilarang parkir, jadi tempat boleh parkir.
Namun eksekusinya tidak sekadar cabut rambu larangan parkir. Dishub harus benar-benar berhitung. Dari seberapa banyak daya tampung kendaraan, hingga akibatnya ke arus lalu lintas di daerah sekitar.
Jika nantinya ditetapkan sebagai kawasan parkir, Dishub akan menempatkan juru parkir. Itu untuk daerah yang sebelumnya tak ada jukirnya. Untuk daerah yang sudah dikelola oleh jukir liar. Mereka akan mengambil alih kawasan parkir itu, tanpa mengganti jukirnya.
“Tapi dengan catatan juru parkirnya akan dijadikan binaan Dinas Perhubungan,” pungkasnya.
Pada beberapa tahun terakhir, khususnya di era kepemimpinan Wali Kota Andi Harun. Pemkot Samarinda memang getol memperbaiki tata kelola parkir. Untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Keseriusan itu terlihat dari intruksi ke pengelola parkir mal, yang harus menggunakan sistem non tunai (minimal 70 persen) pada tahun ini.
Sosialisasi ke sektor wisata lainnya, seperti minimarket dan tempat wisata. Juga gencar dilakukan. Untuk diketahui, kawasan seperti itu wajib menyetorkan retribusi parkir. Besarannya adalah 20 persen dari total pengendara yang parkir, kalau tempat usaha tersebut menggratiskan parkirannya. Dan 30 persen untuk tempat usaha yang menetapkan biaya parkir.
Berdasar pengamatan Kaltim Faktual, pemkot juga telah memasang alat pemindai parkir di Pasar Merdeka serta GOR Segiri. Meski belum aktif beroperasi. (mhn/dra)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoSkema Murur dan Tanazul Disiapkan untuk Lindungi Jemaah Lansia dan Risti
-
BALIKPAPAN4 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Dorong Pemanfaatan Desalinasi Air Laut
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoHeboh Anggaran Rp25 Miliar! Pemprov Kaltim Bongkar Fakta Renovasi Rumah Dinas Gubernur
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Lahan PJHI, Dorong Penyelesaian Damai
-
SAMARINDA1 hari agoPemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS Samarinda: Bukan Dihentikan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
PARIWARA2 hari agoBidik Kemenangan di ARRC Sepang, Yamaha Racing Indonesia Siap Tampil Maksimal

