Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Dorong Pemahaman SDM Terkait Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Sosialisasi

Diterbitkan

pada

Sosialisasi dan Advokasi Pencegahan dan Penanganan TPPO digelar oleh DKP3A Kalimantan Timur. (Diskominfo Kaltim)

DKP3A Kaltim menggela sosialisasi untuk menyiapkan SDM yang paham terkait perlindungan perempuan dan anak serta terkait pemberi layanan terpadu bagi saksi atau korban TPPO.

Sosialisasi dan Advokasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) digelar oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur.

Kegiatan ini diinisiasi Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang berlangsung 30-31 Mei 2024 di Ruang Rapat Lantai 1 Hotel Pacific, Kamis 30 Mei 2024.

Tujuan dari kegiatan ini untuk menyiapkan pemahaman sumber daya manusia (SDM) khususnya dalam perlindunga perempuan dan anak.

Dalam pembukaannya, Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong pemahaman SDM terkait pemberi layanan terpadu bagi saksi atau korban TPPO.

Baca juga:   Akmal Malik Janji Bantu Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kampung Teluk Sumbang dengan Sedikan Listrik

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia. Oleh karena itu, negara wajib melindungi warga negara dari praktik penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, termasuk dalam praktik TPPO.

Namun, meskipun terdapat berbagai dasar hukum tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, praktik TPPO masih cenderung meningkat. Berdasarkan data, provinsi Kalimantan Timur mencatat fluktuasi kasus TPPO, dengan 863 korban, khususnya perempuan dan anak, sepanjang tahun 2017-2021.

“TPPO merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia. Hal ini perlu diperhatikan,” jelas Noryani.

Baca juga:   Super Apps Jadi Portal Integrasi Layanan antar Perangkat Daerah

Di tempat yang sama, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Priyadi Santosa, menyatakan bahwa terdapat tiga daerah pemicu TPPO: daerah sumber, daerah transit, dan daerah tujuan. Kementerian PPPA berkomitmen memberikan pemahaman baik kepada SDM maupun lembaga pelayanan khusus pemberdayaan perempuan dan anak.

“Meskipun belum ditetapkan sebagai daerah tujuan, indikasi ke depan menunjukkan bahwa dengan hadirnya IKN, Kalimantan Timur bisa menjadi daerah tujuan,” ungkap Priyadi.

Priyadi menerangkan bahwa kejahatan TPPO berkembang melalui berbagai pola, baik melalui sindikat dengan teknologi canggih atau melalui jaringan tradisional seperti jaringan keluarga atau individu yang bertindak secara independen. Oleh karena itu, berbagai upaya perlu dilakukan.

Baca juga:   Transformasi Kearsipan Miliki 3 Pilar Utama

Sebagai koordinator bidang pencegahan TPPO, KemenPPPA bertugas melakukan pembinaan kepada GT PPTPPO Provinsi dengan mengoordinasikan sub gugus tugas pencegahan di dalamnya.

“Ini merupakan hal yang penting agar setiap komponen pemerintah dan lembaga masyarakat memiliki peran yang jelas dalam mendukung pemberantasan TPPO. Untuk mewujudkan Indonesia bebas perdagangan orang, diperlukan keterlibatan dan upaya dari semua pihak,” pungkasnya. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.