SAMARINDA
DPRD dan Pemkot Sahkan Perubahan RPJMD Samarinda 2021-2026

DPRD Samarinda bersama pemkot menyepakati perubahan RPJMD Samarinda tahun 2021-2026. Perubahan dilakukan menyesuaikan dengan pembangunan IKN. Melalui mekanisme paripurna, sah! RPJMD berubah.
DPRD Samarinda, menandatangani persetujuan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021-2026. Melalui sidang paripurna Senin, 13 Maret 2023.
Dalam paripurna itu, setiap Fraksi menyetujui perubahan RPJMD. Juga seluruh komisi memberikan rekomendasi dan masukan terhadap RPJMD Kota Samarinda.
Dalam catatan Kaltim Faktual, komisi di DPRD Samarinda mencermati beberapa poin yang telah disampaikan, sebagai alasan adanya perubahan RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021 – 2026.
Yang kemudian menjadi kesimpulan harus dilakukan perubahan dalam rangka penyesuaian, penyelarasan, program pembangunan kota sesuai dengan kebutuhan. Terutama dalam rangka mendukung kebijakan Nasional tentang IKN.
Selain itu, DPRD Samarinda juga menyoroti soal target pendapatan, termasuk PAD dalam perubahan RPJMD tersebut.
Ditahun 2024, target total pendapatan sebesar Rp 3,9 triliun. Dengan rincian PAD Rp 773,1 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 3,1 triliun.
Sedangkan ditahun 2025 target pendapatan Rp 4,3 triliun. Dari PAD Rp 972 miliar dan pendapatan transfer Rp 3,4 triliun.
Puncaknya di tahun 2026. Pendapatan Samarinda ditargetkan naik menjadi Rp 4,9 triliun. Dengan capaian PAD tembus Rp 1 triliun dan pendapatan transfer Rp 3,8 triliun.
Secara umum wakil rakyat mendorong pemkot agar RPJMD harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan harus menguatkan fungsi budgeting, khususnya dalam bidang pendidikan.

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi menyampaikan subtansi dalam perubahan RPJMD tersebut lebih kepada penyesuaian. Terhadap masa depan kota Samarinda atas Ibu Kota Nusantara (IKN).
IKN telah masuk dalam rencama pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Oleh karena itu diperlukan penyesuaian.
“RPJMD ini menyesuaikan RPJMN. Khusus Samarinda, harus juga menyesuaikan keberadaan IKN di Kaltim,” katanya.
Soal substansi perubahan tersebut, Subandi tak menjawab secara gamblang. Ia hanya memastikan bahwa poin inti dari perubahan RPJMD hanya menyesuaikan dengan nasional karena adanya IKN.
“Kita tahu, RPJMD ini dulu dibuat sebelum IKN di Undang-undangkan. Jadi ada beberapa hal yang di ubah,” jelasnya.
Lebih jauh Subandi menyampaikan, setiap komisi sudah memberi masukan. Tapi, kembali ke pemkot lagi mau dipakai atau tidak karena ini hanya masukan.
“Semua komisi sudah memberi masukan terkait RPJMD. Karena ini untuk kemajuan Kota Samarinda,” ungkap Subandi
Pemerintah Kota Samarinda dikasih waktu 10 hari dari pemerintah pusat untuk mengesahkan RPJMD tersebut. Setelah DPRD Kota Samarinda memparipurnakan ini, tinggal pemkot menyelesaikan administrasi untuk kemudian dilaporkan kepada pemerintah pusat.
Subandi berharap, setelah penandatanganan perubahan RPJMD, Pemkot dengan segera memproses sehingga kerja-kerja Pemkot dapat menyesuaikan dari RPJMD tersebut.
“Kita harap dinas segera menyesuaikan target dna program perbuhan RPJMD ini,” tandasnya. (*/mhn/am)

-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud