SAMARINDA
Dukung Regulasi BBM Eceran, DPRD Samarinda: Bukan Menghentikan Perputaran Ekonomi, tapi Menjamin Keselamatan

DPRD Kota Samarinda ikut mendukung regulasi baru soal BBM Eceran yang tertuang dalam SK Wali Kota. Karena di dalamnya tidak tertuang pelarangan mutlak, namun fokus pada perizinan.
Setelah lama menanti, Pemkot Samarinda akhirnya memiliki payung hukum untuk mengatur, mengendalikan, dan menertibkan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Keresahan Andi Harun dimulai dari tahun lalu, karena terjadi beberapa kebakaran bersumber dari Pertamini alias Pom Mini di Samarinda.
Sejak itu, ia sudah geregetan untuk menertibkan pedagang BBM eceran yang dinilai lalai atas keselamatan dan keamanan. Namun tak bisa melakukannya, karena terbentur aturan. Bukan karena aktivitas perdagangan BBM eceran dilindungi, tapi karena tak ada aturan yang melarangnya.
Soal regulasi penertiban ini sempat jadi bola panas. Pertamina sempat dimintai pertanggungjawaban, namun masalahnya sama; tak punya kewenangan. Pengusaha SPBU juga. Pemkot dalam dilema.
Setelah melakukan banyak pertimbangan, Pemkot Samarinda akhirnya menetapkan regulasinya, dalam bentuk SK Wali Kota Samarinda tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda. Terbit 30 April lalu.
SK tersebut memutuskan 7 hal, yang garis besarnya adalah penjualan BBM eceran harus dilengkapi dengan izin Usaha Niaga. Serta pemkot bisa menertibkan, mengatur, dan mengendalikan usaha tersebut.
DPRD Samarinda Mendukung
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Fuad Fakhruddin kemudian merespons. Ia mengaku senang, sebab menurutnya kegiatan ekonomi dari BBM Eceran dan sejenisnya yang tidak punya standar keamanan sudah seharusnya diatur.
“Alhamdulillah sudah keluar SK-nya. Dari deretan musibah kebakaran yang terjadi, dari dewan tentu menyuarakan agar Pak Wali mengambil tindakan,” katanya belum lama ini.
Setelah SK keluar, pemkot kini tengah menggencarkan sosialisasi. Agar masyarakat dan para pelaku usaha BBM Eceran bisa mengerti. Dan BBM eceran bisa menghabiskan stok terlebih dahulu.
Fuad meminta kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha BBM eceran agar bisa memahami terbitnya aturan ini. Mengingat distribusi resmi terakhir BBM dari Pertamina hanya sampai di SPBU saja.
Di dalam SK, Wali Kota Samarinda tidak melarang mutlak keberadaan BBM eceran. Namun mengaturnya dengan perizinan ketat, agar standar keamanan bisa tercapai. Sehingga bisa memberikan jaminan keselamatan, tidak semata menghentikan perputaran ekonomi.
“Makanya di dalam keputusan daripada wali kota tersebut menyebutkan harus berizin,” tambahnya.
Dengan adanya regulasi baru ini, tentunya musibah kebakaran dengan faktor serupa tidak lagi terjadi. Dan mendorong agar Pertamina memperketat distribusi BBM-nya agar tepat sasaran. (ens/fth)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK4 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA4 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Buktikan Komitmen Jaga Hutan, Raih Penghargaan Nasional Wana Lestari
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun