Connect with us

SAMARINDA

ETLE Mobile Mulai Beroperasi di Samarinda, Bisa Menilang dari Mana dan Kapan Saja

Diterbitkan

pada

etle mobile
Ilustrasi: Penerapan ETLE Mobile. (Detik)

ETLE Mobile alias kamera tilang bergerak, kini resmi beroperasi di Samarinda. Operasinya menyebar ke seluruh kota, dengan jam yang tidak ditentukan. Kamera ini siap menilang pelanggar lalu lintas, dari mana dan kapan saja. Bahkan di jalan depan gang.

Sebanyak 10 kamera tilang elektronik tambahan alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld. Kini resmi dioperasikan di Samarinda. Perdana dilakukan pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu. Kamera tilang kali ini berbeda dengan yang berada di Simpang Lembuswana atau Simpang Muara.

Kamera ETLE Mobile ini bentuknya seperti handphone. Namun sudah di-setting dengan sistem khusus. Sehingga tidak bisa digunakan untuk menelepon atau melakukan komunikasi seperti perangkat telepon pada umumnya. Diluncurkan pada pertengahan Juni lalu.

Pengoperasiannya bisa dengan cara dipegang oleh personel polantas. Atau ditempelkan di kendaraan patrol. Sehingga pergerakannya mengikuti. Tempat dan waktunya pun tidak ditentukan secara pasti. Tergantung Pak Polisi.

Baca juga:   Dermaga Pasar Pagi Hampir Oleng Gegara Tumpukan Sampah

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo menyebut sistem penilangan baru ini, sebenarnya sama dengan penilangan manual. Perbedaannya, kali ini menggunakan kamera, tidak bersentuhan secara langsung dengan masyarakat dan surat penilangan dikirim ke alamat rumah. Ada petugas khusus yang bertugas bergantian.

“Sebenernya kan udah dari dulu, kalau polisi lihat pelanggaran langsung ditindak. Ya bedanya ini nggak sentuhan langsung dengan masyarakat. Cuma memotret,” jelasnya ketika dihubungi Kaltim Faktual pada Kamis, 13 Juli 2023.

“Kan dulu juga nggak ada jam nya, bisa aja 24 jam. Bisa ketika patroli atau di luar patroli,” tambah Kompol Gulo.

Segala jenis pelanggaran kasat mata dapat terekam. Seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, hingga bermain handphone ketika berkendara.

Baca juga:   Rumah Terdampak Terowongan Samarinda di Jalan Kakap akan Ditempeli Stiker

Kompol Gulo bilang, hasil pemotretan pelanggaran itu, nantinya akan langsung sampai ke back office Posko ETLE. Selanjutnya petugas akan melakukan validasi dan mencetak surat konfirmasi. Yang akan dikirim ke alamat melalui data Electronic Registration dan Identification (ERI).

“Iya itu dikirimnya berdasarkan identitas di STNK kendaraan. Jadi siapapun yang melanggar, ya dilihatnya dari data kendaraan,” tambahnya.

Untuk kendaraan yang berasal dari luar Samarinda juga tak terlewatkan. Sistem ETLE ini telah terintegrasi secara nasional. Sehingga tetap akan ditindak di kota asal kendaraan. Oleh petugas ETLE di kota itu.

Kompol Gulo mencatat, sudah 80% daerah di Indonesia yang menerapkan ETLE Mobile ini. Sehingga sistemnya langsung terhubung dengan seluruh daerah yang memiliki ETLE Mobile.

“Ya kita kirim ke kota itu. Jadi misal orang Jakarta atau Banjarmasin, melakukan pelanggaran di Samarinda. Kami kirim ke sana juga, koordinasi dengan ETLE di Jakarta atau Banjar sana,” imbuhnya.

Baca juga:   Jalan Suryanata mulai 1 Arah, Roda Dua Masih Bisa Melintas Normal

Di Kaltim, baru 2 kota yang menerapkan sistem ini. Yakni Samarinda dan Balikpapan. Meski begitu, kota/kabupaten lainnya juga akan segera menyusul.

Kompol Gulo turut menyarankan masyarakat agar segera balik nama pada identitas kendaraan. Agar tidak terjadi penilangan yang salah sasaran. Siapa yang menggunakan kendaraan, siapa yang mendapat surat tilang.

“Termasuk juga mereka yang menjual motornya. Bisa lapor ke Lapor Jual di Samsat. Jadi dia nggak kena surat tilang tiba-tiba kalau motornya terdeteksi melanggar tapi sudah dijual,” jelasnya.

Di luar itu, Gulo berharap masyarakat tak perlu takut ataupun waswas saat berkendara. Karena pada dasarnya, mengikuti aturan berkendara itu adalah kewajiban. Untuk keselamatan diri sendiri dan pengendara lain. Bukan karena takut sama polisi. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.