Connect with us

SEPUTAR KALTIM

GDPK 5 Pilar Jadi Kunci Pengelolaan Pembangunan Kependudukan

Diterbitkan

pada

Soraya pada kegiatan Sharing Session GDPK Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Lumire Jakarta belum lama ini. (Diskominfo Kaltim)
BANNER DISKOMINFO KALTIM 2023

GDPK 5 pilar menjadi kunci dalam mengelola pembangunan kependudukan adalah untuk mewadahi komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan upaya yang relevan dengan isu tertentu dalam pembangunan.

Hadirnya IKN tentunya berdampak signifikan terhadap struktur dan jumlah penduduk di Kalimantan Timur, terutama di Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.

Berdasarkan proyeksi BPS, penduduk Kaltim pada tahun 2035 adalah sebanyak 5.7 juta jiwa atau peningkatan sebesar 1.7 juta dari tahun 2023 atau dalam kurun waktu 12 tahun rata-rata 147.000 jiwa.

“Paling banyak adalah usia produktif antara 15-64 tahun yaitu 70,28 persen di Kaltim akibat adanya bonus demografi di Indonesia, hal ini terjadi hanya sekali dalam setiap negara,” ujar Soraya pada kegiatan Sharing Session GDPK Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Lumire Jakarta belum lama ini.

Baca juga:   Resmi! Sekda Kaltim Jadi Ketua Umum Forsesdasi  Periode 2023-2026

Dengan demikian, proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi antara variabel demografi dengan variabel pembangunan.

Oleh karena itu, penyusunan Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) dalam rangka menyediakan kerangka pikir dan panduan untuk mengintegrasikan berbagai variable kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan menjadi sangat penting dan urgent.

GDPK 5 pilar menjadi kunci dalam mengelola pembangunan kependudukan adalah untuk mewadahi komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan upaya yang relevan dengan isu tertentu dalam pembangunan.

Memberikan masukan dalam perencanaan pembangunan, mulai dari tingkat kabupaten/ kota hingga provinsi, melalui internalisasi isi Grand Design ke dalam Rencana Jangka Menengah, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Instansi Pemerintah.

Selain itu juga, GDPK menjadi pedoman dalam melakukan kegiatan peningkatan kualitas pembangunan kependudukan dan berpotensi menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistematis dan berkesinambungan.

Baca juga:   Sri Wahyuni: Kaltim dan Provinsi Kalimantan Lainnya Jadi Mitra IKN Bukan Lagi Jadi Daerah Penyangga

Harapannya, Dokumen Grand Desain Pembangunan Kependudukan 5 Pilar Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dapat selaras dan sejalan dengan RPJMD dan RPJMN dalam penyusunannya.

Sebagai Informasi, saat ini yang sudah menyusun GDPK 5 pilar adalah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau dan Kota Balikpapan.

Sementara yang menyusun GDPK 1 pilar adalah Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota bontang dan Kota Samarinda. (DKP3A/Prb/ty/DiskominfoKaltim/RW)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.