Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Periode Mei Dijual Rp3.354

Diterbitkan

pada

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Periode Mei Dijual Rp3.354
Ilustrasi TBS Kelapa Sawit. (Dok. Istimewa)

Pemprov Kaltim melalui Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kaltim menetapkan harga jual komoditi unggulan sub sektor perkebunan untuk periode Mei. Yakni seharga dari Rp2.954 hingga Rp3.354.

“Kami telah menetapkan harga TBS periode Mei,” kata Ketua Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Kaltim Ujang Rachmad, Ahad (29/5/2022).

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim ini pun menjelaskan rapat penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra di Provinsi Kaltim. Rapat sendiri dilaksanakan pada Rabu (25/5/2022) untuk penetapan harga TBS oleh Tim.

Di mana Tim telah melakukan perhitungan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan anggota Tim penetapan untuk diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Baca juga:   Punya Masalah Hukum, Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum ke Warga Pangempang

Hasilnya, pembelian harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang telah bermitra, maka transaksi pembelian periode Mei ditetapkan bervariasi. Untuk umur 3 tahun sebesar Rp2.954,32, umur 4 tahun Rp3.150,40, umur 5 tahun Rp3.169,64, umur 6 tahun Rp3.203,82, umur 7 tahun Rp3.223,24, umur 8 tahun Rp3.247,39 dan umur 9 tahun Rp3.315,95 serta umur 10 tahun ke atas Rp3.354,87.

“Harga crude palm oil (CPO) rerata tertimbang periode penjualan Mei senilai Rp14.731,90, harga Kemel rerata tertimbang Rp11.587,11 dan Indeks K adalah 88,26 persen,” sebutnya.

Untuk periode Juni, lanjut Ujang, akan diusulkan oleh Tim Penetapan kepada Gubernur Kaltim, setelah melakukan perhitungan pada 15 Juni mendatang di Samarinda.

Karena itu, perusahaan perkebunan yang termasuk dalam Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit produksi pekebun yang bermitra, dapat menyampaikan data hasil penjualan dan data pembelian TBS pekebun kepada Sekretariat Tim melalui surel tim.tbsperkebunan@gmail.com.

Baca juga:   Danau Siran Muara Kaman, Destinasi Wisata Baru di Kutai Kartanegara

“Paling lambat dua hari sebelum tanggal yang ditetapkan oleh Tim,” jelasnya.

Ujang menambahkan harga ini berlaku hanya untuk kebun plasma dan kebun swadaya yang sudah bermitra sesuai dengan Permentan No. 01/Permentar/KB. 120/1/2018. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.