SAMARINDA
Harminsyah Soroti Tiga Masalah Krusial dalam Revisi Perda Ketenagakerjaan Samarinda
Harminsyah, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, menegaskan komitmennya memperjuangkan perlindungan pekerja dengan menyoroti tiga persoalan utama yang disuarakan serikat buruh dalam rangka revisi Perda Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menyoroti tiga poin utama usulan serikat buruh terkait perlindungan pekerja di daerah tersebut. Pernyataan ini disampaikannya usai menerima masukan dari perwakilan serikat pekerja dalam rangka penyusunan dan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan.
Penyesuaian Perda ini dilakukan untuk menjawab dinamika ketenagakerjaan di Samarinda yang terus berkembang, termasuk untuk menyelaraskan dengan regulasi pusat dan kondisi riil di lapangan. Terutama soal upah, jam kerja, status perusahaan, hingga perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.
Komisi IV DPRD Samarinda saat ini tengah membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan guna merumuskan pasal-pasal yang berpihak pada buruh, tanpa mengesampingkan iklim usaha.
Harminsyah menegaskan bahwa salah satu masalah krusial yang diangkat serikat buruh adalah pelanggaran hak-hak pekerja terkait upah lembur dan jam kerja oleh sejumlah perusahaan.
“Masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah lembur dan aturan jam kerja, padahal ini hak dasar pekerja,” tegasnya, Kamis 5 Juni 2025.
Selain itu, ia juga mengungkapkan praktik penyalahgunaan status usaha mikro oleh sejumlah oknum pengusaha.
“Ada perusahaan yang seharusnya sudah naik kelas menjadi usaha menengah, tetapi sengaja mempertahankan status mikro untuk menghindari kewajiban membayar upah minimum,” jelas Harminsyah.
Tak hanya itu, dua isu spesifik juga disorot dalam pertemuan tersebut. Pertama, persoalan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan yang belum tercakup dalam draf revisi peraturan ketenagakerjaan. Kedua, pentingnya perhatian khusus bagi tenaga kerja muda, mengingat tingginya angka pengangguran pemuda di Samarinda, seperti disampaikan oleh Serikat Buruh Samarinda (Serinda).
“Kami akan mendorong akomodasi usulan serikat pekerja, terutama perlindungan TKBM dan penciptaan lapangan kerja bagi generasi muda,” tutup Harminsyah. (chanz/sty)
-
Nasional5 hari ago7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’
-
SAMARINDA5 hari agoJelang Lebaran, Pemprov Kaltim Jamin Stok Pangan Aman hingga 6 Bulan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Jamin Internet Gratis dan Lancar Selama Mudik Lebaran 1447 H, Waspada Tagihan Fiktif
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoJelang Mudik Lebaran, Dishub Kaltim Sisir Kelayakan Kapal di Sungai Mahakam
-
SAMARINDA2 hari agoMusim Hujan Masih Berlangsung, BPTD dan BMKG Minta Pemudik Jalur Darat di Kaltim Lebih Waspada
-
BERITA2 hari agoYamaha Kaltimtara Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim di Balikpapan
-
MAHULU2 hari agoBandara Ujoh Bilang Dikebut, Wagub Kaltim Targetkan Penerbangan Perdana Tahun Ini
-
PARIWARA1 hari agoPunya Rencana Riding Saat Libur Lebaran, Simak Tips Perawatan Sepeda Motor dari Yamaha


