SEPUTAR KALTIM
ICW dan AJI Beri Nilai D ke Kepolisian dan Kejaksaan Kaltim untuk Penindakan Kasus Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan AJI Samarinda sepakat memberi ponten buruk, yaitu D. Untuk penindakan kasus korupsi yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan di Kaltim. Berikut alasannya.
ICW dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda bekerja sama untuk melakukan penelitian. Terhadap realisasi penindakan kasus korupsi di Kaltim yang terjadi sepanjang 2022.
Pantauan ini berada pada level penyidikan di Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan di Kaltim.
Metodologi yang digunakan adalah tabulasi data informasi yang berasal dari media dan/atau situs resmi penegak hukum. Pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2022.
Data tersebut kemudian dicocokkan dengan anggaran penindakan kasus korupsi yang diterima APH. Melalui DIPA yang diakses dari situs resmi Kementerian Keuangan tahun 2022. Kemudian dibandingkan dan dianalisa secara deskriptif.
Peneliti AJI Samarinda, Ibrahim mengatakan, total anggaran untuk penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi. Yang diterima APH di Kaltim pada tahun 2022 sebesar Rp10,11 miliar. Dengan target 52 kasus korupsi di Benua Etam. Dengan porsi kejaksaan sebanyak 20 kasus, dan kepolisian 32 kasus.
“Tapi hasil temuan hanya 18 kasus yang mampu direalisasikan atau sekitar 34,6 persen. Sehingga kinerja penindakan kasus korupsi di Kaltim hanya mendapatkan nilai D alias buruk,” jelas Ibrahim saat memaparkan hasil pemantauan di depan awak media, Kamis (2/3/2023).
Kalau dihitung secara keseluruhan, ada 20 penindakan kasus korupsi di Kaltim selama 2022. Namun yang duanya ditangani oleh KPK secara langsung.
Ibrahim menjelaskan hasil temuan tren penindakan kasus korupsi di Kaltim dari 2018-2022 cenderung fluktuatif. Pada 2022 ditemukan terjadi peningkatan drastis pengungkapan kasus beserta jumlah tersangka yang ditetapkan. Meski begitu, jumlahnya masih jauh dari target APH di Kaltim pada 2022.
Temuan Besar dari Kutim dan PPU
Sementara itu, kasus ‘maling duit rakyat’ yang menyumbang kerugian terbesar di Kaltim pada tahun 2022. Adalah kasus PLTS di Kutai Timur dengan total kerugian Rp53,6 miliar. Serta kasus korupsi mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud senilai Rp12,5 miliar yang heboh betul kala itu.
Berdasarkan pemetaan kasus korupsi di Kaltim berdasarkan modusnya, yang paling dominan adalah penyalahgunaan anggaran.
“Modus lainnya yang sering digunakan adalah mark up, kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif. Keempat modus tersebut seringkali ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah,” terang Ibrahim.
Sementara berdasarkan jenisnya, kasua yang paling banyak ditangani (18 kasus) APH di Kaltim adalah jenis kerugian negara (Pasal 2/3 UU Tipikor). Dua kasus lainnya adalah jenis penyuapan.
Berdasarkan sektornya, penindakan kasus korupsi sepanjang 2022 di Kaltim. Didominasi oleh sektor anggaran utilitas. Selain itu APH di Kaltim juga banyak menangani kasus di sektor anggaran pemerintahan, pendidikan, dan desa.
Bontang Paling Banyak
Untuk pengungkapan kasus korupsi di level kabupaten dan kota. Bontang menempati peringkat teratas dengan 6 kasus. Kemudian diikuti oleh Kutim, PPU, dan Berau. Selain itu, ada APH dari tiga kabupaten dan kota di Kaltim pada 2022 sama sekali tidak melakukan penindakan kasus korupsi. Yakni Kukar, Mahulu, dan Samarinda.
Selanjutnya pemetaan kasus korupsi berdasarkan jabatan. Paling banyak yang menjadi tersangka korupsi adalah pegawai pemerintah daerah. Jabatan lainnya adalah swasta, pejabat BUMD, kepala dan perangkat desa. Serta dua kepala daerah (bupati).
Atas berbagai temuan tersebut, Ibrahim memiliki 2 kesimpulan. Pertama, kurangnya pengawasan terhadap kinerja pejabat dan/atau pegawai. Kedua, kurangnya transaparansi dan akuntabilitas dari pemerintah saat menggunakan uang rakyat.
Sehingga APH, mestinya lebih aktif mengawasi dan mengawal seluruh kegiatan yang menggunakan duit rakyat. Hal yang sama berlaku juga untuk DPRD.
“Mereka punya fungsi pengawasan. Mestinya bukan progres program atau kegiatan pemerintah saja yang ‘dipelototi’, pun pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.”
“Terciduknya sejumlah kepala desa dan perangkat desa dalam kasus rasuah semakin menguatkan (asumsi) bahwa wacana penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun justru berbahaya.”
“Alasannya cukup jelas, ini berpotensi merusak demokrasi. Secara teoritik, pemerintahan yang terlalu kuat (dalam hal ini pemerintahan desa) dan terlalu lama bakal sulit menerapkan check and balance.”
“Kekuasaan, apalagi terlalu lama dan kuat, dapat jadi pintu masuk menuju korupsi. Seperti yang dikatakan Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely’’,” jelas Ibrahim.
Ibrahim berharap ke depannya kepolisian, kejaksaan, hingga KPK. Untuk lebih transparan saat melakukan penegakan hukum terkait kasus korupsi di Kaltim. Prinsip transparansi dengan melaporkan perkembangan kasus secara berkala juga perlu dipegang.
Hal tersebut sejalan dengan mandat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Setiap APH harus lebih aktif untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset hasil kejahatan dengan cara memaksimalkan forum uji pembuktian dan penelusuran aset hasil kejahatan melalui penggunaan pasal TPPU.
APH dan PPATK perlu membangun sinergi yang baik guna mendorong optimalisasi penelusuran aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
“Setiap aparat penegak hukum perlu melakukan evaluasi dan peningkatan kapasitas secara berkala bagi para penyidiknya agar penindakan kasus korupsi dapat berjalan lebih efektif,” lanjutnya.
Kerja Keroyokan
Sorotan juga tak hanya untuk APH. Pemerintah yang secara kewenangan berada di atas APH di Kaltim. Juga perlu melakukan evaluasi berkala pada pimpinan APH. Apakah kinerja penindakan kasus korupsi sudah bagus atau belum.
DPR yang memiliki fungsi anggaran pun harus memangkas pagu anggaran aparat penegak hukum yang terbukti kinerjanya buruk dalam menangani kasus korupsi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH), Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini mengatakan. APH harusnya menyiapkan akses informasi bagi publik untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus. Agar masyarakat juga bisa ikut mengawasi.
“Selain itu, alokasi anggaran yang diterima APH harus sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi. Jangan sampai anggaran yang diterima besar tapi penindakannya minim,” ujarnya.
Orin juga berharap agar APH tidak hanya fokus pada pelaku saja. Namun juga pada aliran dananya. Mengungkap sistemnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi ICW, Tibiko Zabar mengatakan nilai D itu merupakan skor terendah sepanjang reformasi. Terhadap komitmen APH melakukan penindakan kasus korupsi.
“Apa yang disampaikan AJI memberi potret korupsi di Kaltim 2022 itu, angka ini jadi terendah pascareformasi. Bahwa, ada masalah serius dalam penindakan kasus korupsi,” ungkap Tibiko.
Lagian, katanya, nilai D itu tidak diberikan atas dasar suka-suka. Semua itu dinilai berdasarkan kinerja dalam penindakan kasus korupsi.
Hal lainnya, Tibiko juga menyoroti soal tindak pidana pencucian uang berdasarkan hasil pantauan tidak ditemukan. Padahal, pencucian uang merupakan upaya lanjutan yang biasanya dilakukan.
“Karena pelaku korupsi pasti memutar atau mengalihkan uang hasil korupsi itu melalui pencucian uang. Jadi di Kaltim nol, maka tentu jadi catatan penting. APH harus melihat aliran uang korupsi itu,” pungkasnya.
Publikasi hasil penelitian ini dilakukan di Kafe Bagios Samarinda, Kamis 2 Maret 2023. Dihadiri oleh sejumlah awak media. (dra)
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
Pelatih PON Sulteng Zulkifli Syukur Mengamuk di Ruang Ganti, Sebut Wasit Eko Agus akan Dicabut Lisensinya
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Daftar Lengkap Peringkat MTQN ke-30 Tahun 2024 di Kalimantan Timur
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Ketum PSSI Erick Thohir Sebut Insiden PON Aceh Vs Sulteng Memalukan, Wasit dan Pemukul Wasit Terancam Sanksi Seumur Hidup
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
PSM Kalah di Batakan, Borneo FC Tak Boleh Lewatkan Peluang Kudeta Puncak Klasemen
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
Daftar Nama Kafilah Pemenang Cabang Lomba Tilawah Al Qur’an di MTQ Nasional ke-30 Tahun 2024
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
IKN Resmi Dibuka untuk Umum, Masyarakat Wajib Ikuti Panduan Kunjungan
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Klasemen 10 Besar MTQN ke-30 Tahun 2024; Kaltim Juara Umum, Jakarta Runner-up, Kalsel Peringkat Ketujuh
-
BERAU3 hari yang lalu
Berau Dilanda Gempa M5,6 akibat Sesar Mangkalihat, Kutim dan Bontang Ikut Goyang