Connect with us

SAMARINDA

Jual BBM ke Pertamini Ilegal, SPBU Nakal di Samarinda Bakal Dibidik

Diterbitkan

pada

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. (Nindi/Kaltim Faktual)

Satpol PP Samarinda akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperketat pengawasan ke seluruh SPBU yang diduga menjual BBM secara ilegal. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai pasokan BBM kepada penjual eceran maupun pertamini.

Usai memperoleh restu dari DPRD Kota Samarinda, peraturan daerah (Perda) menyoal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) kini tengah menunggu nomor registrasi dari Biro Hukum Provinsi.

Apabila seluruh rangkaian proses administrasi telah rampung, Satpol PP Kota Samarinda berencana melakukan penertiban penjual BBM eceran menggunakan mesin atau biasa disebut Pertamini serta penjualan BBM eceran yang beroperasi tanpa izin usai Lebaran tahun ini.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini mengungkapkan bahwa proses penertiban akan dimulai dari jalan-jalan protokol sebagai percontohan awal. Setelahnya, penertiban akan berangsur-angsur meluas ke seluruh kecamatan.

Baca juga:   Pergub Gratispol Segera Diteken, Ada Batasan Umur pada Program Pendidikan Gratis

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan mulai bergerak. Kami memiliki 10 kecamatan dengan Bantuan Kendali Operasi (BKO) di masing-masing kecamatan. Kalau kita gerak cepat, penertiban ini tidak akan memakan waktu lama,” papar Anis kepada awak media.

Anis menilai, penertiban Pertamini juga perlu dibarengi dengan pengawasan ketat di seluruh SPBU. Untuk itu, pihaknya akan membangun kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk bisa mengoptimalkan pengawasan.

“Kalau terkait SPBU, kami tidak bisa bekerja sendiri. Itu harus melibatkan kepolisian. Kami hanya fokus pada penertiban Pertamini, tetapi jika ada SPBU yang terbukti menjual BBM secara ilegal ke mereka, maka tentu harus ada tindakan lebih lanjut.”

Baca juga:   Pemilu Ulang di Kukar dan Mahulu, KPU Kaltim Tunggu Juknis dari Pusat

Sebagai langkah pertama, Satpol PP akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa SPBU di Samarinda tidak menyediakan BBM dalam jumlah besar yang nantinya akan dijual kembali secara ilegal oleh Pertamini.

Anis berharap regulasi yang sudah disahkan oleh DPRD dapat segera diterbitkan dalam lembaran daerah agar kegiatan penertiban dapat berjalan efektif. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa usai regulasi berlaku nantinya, keberadaan Pertamini yang tak berizin resmi tidak akan diperkenankan beroperasi.

“Begitu regulasi ini resmi, tidak ada lagi toleransi. Penjualan BBM eceran yang berada di atas fasilitas umum atau fasum tidak akan diizinkan,” tegasnya.

Meski sulit, ia meminta masyarakat untuk mengutamakan kepentingan bersama termasuk soal keselamatan dan ketertiban.

Baca juga:   Tingkatkan Kesejahteraan, Guru di Kaltim Akan Dapat Tambahan Insentif Tiap Bulannya

“Kami ingin masyarakat bersabar dan memahami bahwa ini semua dilakukan demi keamanan dan ketertiban bersama. Kami juga sudah menyiapkan gudang untuk menampung barang-barang sitaan. Begitu regulasi turun, kami siap menertibkan,” kata Anis menutup. (nkh/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.