SEPUTAR KALTIM
Kamus Usulan Pokok Pikiran DPRD Kaltim Ditetapkan, Hamas Harap Dibuka untuk 46 OPD
Kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim telah ditetapkan dalam rapat paripurna Senin malam. Saat ini baru untuk 18 OPD sebagai prioritas. Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud (Hamas) harap dibuka untuk 46 OPD.
Setelah melakukan agenda serap aspirasi kepada masyarakat di setiap daerah pemilihan (dapil), anggota DPRD kemudian melakukan menghimpun setiap aspirasi untuk bisa masuk dalam program pemerintah dan ditindaklanjuti.
Untuk memudahkan kerja itu, DPRD biasanya melakukan penyusunan kamus usulan pokok pikiran dewan. Isinya daftar yang berisi ide, gagasan, atau masukan dari anggota dewan berhubungan dengan kebijakan daerah.
DPRD Kaltim kemudian menetapkan kamus usulan pokok-pokok pikiran melalui Rapat Paripurna ke-10 dengan agenda Penetapan Kesepakatan Kamus Usulan Aspirasi pada Senin malam, 17 Maret 2025.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menjelaskan agenda tersebut merupakan pengesahan setelah beberapa kali melakukan pembahasan sebelumnya. Nantinya akan digunakan saat pembahasan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
“Agenda ini pengesahan pokok-pokok pikiran anggota dewan yang sudah dibentuk pansus dan ini adalah laporan hasil kerja pansus, yang nantinya digunakan pada saat nanti pembahasan RKPD,” kata Seno usai agenda.
Diketahui kamus usulan pokok-pokok pikiran saat ini baru dibuka untuk 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim. Sementara secara keseluruhan terdapat 46 OPD. Sehingga belum semuanya masuk dalam prioritas.
“Program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lama memang hanya 18 OPD. Sehingga 18 OPD itu yang bisa dibuka prioritasnya dan pokok pikiran bisa masuk ke OPD tersebut.”
“Prioritasnya banyak ya, ada pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan lainnya,” pungkas Seno.
Terpisah, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud juga menambahkan bahwa saat ini masih terbatas pada 18 OPD yang dibuka untuk masuk dalam kamus usulan pokok-pokok pikiran anggota dewan.
“Jadi kamus usulan itu sesuai dengan permendagri, wajib terintegrasi dengan RKPD.”
“Kenapa 18, karena sesuai dengan RPJMD-nya, dari RPJMD-nya itu Pergub nomor 16 tahun 2023 itu hanya 50 kamus usulan di 18 OPD, harusnya 46 OPD, berarti ada 28 OPD yang tidak masuk program usulan dewan. Karena RPJMD yang dibangun 2023 kemarin terbatas,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Hamas itu berharap setelah DPRD Kaltim menandatangani, kamus usulan pokok-pokok pikiran bisa terbuka untuk seluruh OPD yang berjumlah 46 di Pemprov Kaltim.
“Harapan kami setelah kami menandatangani ini segera diusulkan RPJMD gubernur yang baru, April ini sampai Mei. Harapannya terbuka untuk semua 46 OPD sehingga aspirasi seluruh masyarakat bisa semua masuk,” pungkasnya. (ens/sty)
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. (Nisa/Kaltim Faktual)
-
SAMARINDA4 hari agoTembus Tiga Besar Nasional, Andi Harun Masuk Nominasi Elite Anugerah Kebudayaan PWI 2026
-
BERITA3 hari agoKaltim dan Banda Aceh Sepakati Kerja Sama Pengembangan Industri Parfum, Padukan Nilam dan Gaharu
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKaltim Juara 1 Kualitas Kebijakan Nasional, Ini Deretan Prestasi Pemprov Sepanjang 2025
-
FEATURE3 hari agoIsra Miraj Jatuh pada 16 Januari 2026, Berikut Peristiwa dan Hikmah di Baliknya
-
FEATURE4 hari agoMenuju HUT Ke-69 Kaltim, Ini Sejarah Panjang di Balik Wajah Masa Kini Benua Etam
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMenuju HUT ke-69 Benua Etam, Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Pekan Raya untuk Pekan ini
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoDampak Siklon Tropis Jenna, BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Kaltim Sepekan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBukan Sekadar IKN, Ini 5 Fakta Menarik Kalimantan Timur Jelang Usia 69 Tahun

