PASER
Main Judi Dadu di Lapangan Bola, Lima Warga Paser Diciduk Polisi
Upaya memberantas perjudian digencarkan Satuan Reskrim Polres Paser. Pada Sabtu (27/8/2022), petugas mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis dadu.
Dipimpin KBO Sat Reskrim IPTU Suradin, Unit Jatanras menangkap terduga pelaku berinisial EK (54), M (31), A (34), FK (35), M (35) di lapangan bola Kampung TMS Desa Suatang, Kecamatan Paser Belengkong.
Diamankan pula barang bukti di antaranya ember yang digunakan untuk mengocok dadu, tiga dadu, piringan alas dadu, lembar lapak pemasangan uang, hingga uang tunai sebesar Rp3,9 juta.
Suradin mengungkap, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa pada lokasi tersebut sering digunakan untuk perjudian jenis dadu.
Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, memang sedang ada kegiatan perjudian jenis dadu.
“Kemudian Team Gabungan langsung mengamankan Pelaku dan Barang-Bukti dan kemudian dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” sebut Suradin. (redaksi)
-
OLAHRAGA5 hari agoSaatnya Aldi Satya Mahendra Beraksi Lagi, Berburu Poin Penting di Misano
-
OLAHRAGA5 hari agoMenjemput Kemandirian Olahraga Kaltim
-
OLAHRAGA24 jam agoLuar Biasa! Aldi Satya Mahendra Naik Podium Lagi di World Supersport Misano
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoTahun Baru Islam 1448 H, Wagub Kaltim Serukan Semangat Hijrah dan Perubahan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA20 jam agoHarga Sawit Kaltim Kembali Merosot, TBS Usia Produktif Kini Rp3.403 per Kg
-
PARIWARA3 hari agoSapu Bersih! Yamaha Raih 7 Gelar Bergengsi di Otomotif Award 2026
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKabar Baik untuk Media Lokal, Belanja Media Pemprov Kaltim Segera Aktif Lagi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoWartawan Lintas Generasi Berkumpul di Bedapatan ke-4, Bahas Masa Depan Pers

