Connect with us

PASER

Main Judi Dadu di Lapangan Bola, Lima Warga Paser Diciduk Polisi

Diterbitkan

pada

Main Judi Dadu di Lapangan Bola, Lima Warga Paser Diciduk Polisi
barang bukti perjudian yang diamankan. (Foto: Tribrata News)

Upaya memberantas perjudian digencarkan Satuan Reskrim Polres Paser. Pada Sabtu (27/8/2022), petugas mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis dadu.

Dipimpin KBO Sat Reskrim IPTU Suradin, Unit Jatanras menangkap terduga pelaku berinisial EK (54), M (31), A (34), FK (35), M (35) di lapangan bola Kampung TMS Desa Suatang, Kecamatan Paser Belengkong.

Diamankan pula barang bukti di antaranya ember yang digunakan untuk mengocok dadu, tiga dadu, piringan alas dadu, lembar lapak pemasangan uang, hingga uang tunai sebesar Rp3,9 juta.

Suradin mengungkap, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa pada lokasi tersebut sering digunakan untuk perjudian jenis dadu.

Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, memang sedang ada kegiatan perjudian jenis dadu.

Baca juga:   Polres Paser Ciduk Empat Pemilik Ratusan Butir Obat Keras Yorindo

“Kemudian Team Gabungan langsung mengamankan Pelaku dan Barang-Bukti dan kemudian dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” sebut Suradin. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.