Connect with us

SAMARINDA

Masih Semrawut, DPRD Samarinda Evaluasi Penertiban Algaka Sebelum Kampanye di Samarinda

Diterbitkan

pada

dprd samarinda
Evaluasi penindakan Algaka di Samarinda pada Rabu, 11 Oktober 2023. (Nisa/Kaltim Faktual)

Meski penertiban Algaka berhasil menghasilkan PAD jauh dari target. Namun DPRD menilai penertibannya belum maksimal. Masih banyak Algaka tanpa izin yang belum ditebas. Juga titik mana saja yang boleh dan tidak masih jadi pertanyaan.

Beberapa bulan sebelum masa kampanye, berbagai foto diri Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sudah tampak di mana-mana. Di berbagai sudut kota. Termasuk di Samarinda. Walau sebenarnya, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Meski sebetulnya, pemasangan Algaka sebelum masa kampanye tidak diperbolehkan. Namun, agar tidak semrawut, Wali kota Samarinda membuat perwali yang mengatur regulasi perizinan dan penataan terkait penyelenggaraan Algaka Partai Politik (Parpol) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Kota Samarinda.

Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame. Juga Perwali Nomor 39 Tahun 2023, tentang tata cara perhitungan dan penetapan nilai sewa reklame dalam wilayah Kota Samarinda.

Baca juga:   Normalisasi SKM Berlanjut, 34 Rumah di Segmen Tarmidi Diratakan

Dengan adanya aturan tegas tersebut. Selain rapi, sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Algaka itu akan dikenai nilai sewa sebelum masa kampanye. Pendaftaran izin dan pemantauan dilakukan melalui reklame.samarindakota.go.id.

Dua bulan belakangan, tim khusus penindak spanduk dan baliho politik Pemkot Samarinda terus bekerja. Sudah banyak Algaka yang dipasang sembarangan mulai ditebas. Bahkan upaya pemkot ini berhasil jadi cuan untuk PAD.

Meski begitu, DPRD Samarinda merasa penertiban Algaka itu belum maksimal. Masih banyak yang semrawut. Di lapangan, penertibannya seringkali tidak sesuai target. Misalnya ada Algaka tanpa barcode izin, tapi tidak ditindak. Kemudian ada baliho non kampanye, namun ditindak.

Dewan juga menilai sosialisasinya belum maksimal, sampai-sampai masih jadi pro kontra di kalangan Bacaleg maupun masyarakat. Bahkan beberapa Bacaleg ada yang merasa belum mendapat informasi. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menyebut adanya pertemuannya dengan Komisi II dan beberapa OPD yang termasuk tim khusus penindak spanduk dan baliho politik Pemkot. Di antaranya Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP hingga Kesbangpol. Awalnya membahas masalah retribusi.

Baca juga:   Samarinda Dapat Kiriman Kabut Asap dari Daerah Lain

“Nah cuma di dalam rapat itu terdapat beberapa masukan dari pengusaha reklame soal perizinan,” terang Joha pada Rabu 11 Oktober 2023.

“Ada saja rekalme yang tidak patuh. Ada beberapa izin yang tidak dijalankan. Dan dari pihak penindak baliho juga yang sifatnya bukan kampanye ikut ditindak. Jadi kita pertanyakan, yang salah isinya atau tempatnya,” lanjutnya.

Lebih rinci, Joha menyebutkan bahwa ada baliho non kampanye. Misalnya ucapan selamat atas sebuah perayaan. Namun ternyata ikut ditindak juga. Padahal secara perwali, itu tidak dikategorikan Algaka yang harus ditindak.

Kemudian, Sekretaris Kesbangpol Samarinda, Miftahurrizqa memberi penjelasan kalau memang secara perwali yang ditindak hanyalah baliho-baliho yang bernuansa kampanye.

“Jadi kalau tidak ada ajakan kampanye sebagai caleg, itu tidak termasuk dalam perwali untuk penindakannya,” jelasnya dalam pertemuan itu.

Baca juga:   DPRD Samarinda Sarankan Proyek Pasar Pagi Diundur

Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Samarinda Syahrir menyebut pihaknya menindak setiap baliho maupun Algaka yang menimbulkan kekumuhan. Pihak Satpol PP sendiri telah bekerja setiap hari untuk membersihkan baliho yang tak berizin.

“Ada yang berizin, kalau melanggar perda lain kami tetap tindak. Contoh di badan jalan, di atas parit, di pohon. Kebanyakan tidak memiliki izin.”

Syahrir menjelaskan kalau meskipun baliho non kampanye terpasang. Namun tidak pada tempatnya tetap ditindak. Karena Ia melihat itu sudah ada tempatnya sendiri.

“Karena kalau kita biarkan terjadi kekumuhan. Iya semua ditertibkan. Pokoknya Kalau menimbulkan kekumuhan pasti ditindak,” pungkasnya.

Diketahui, setelah ini, Komisi I dan Komisi II akan rapat internal. Untuk memberikan rekomendasi terhadap hasil evaluasi dari penertiban algaka di Samarinda. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.