OPINI
Menyoal Praktik Higiene Sanitasi pada Unit Usaha Pangan yang Belum Optimal

“Praktik-praktik higiene sanitasi pada unit usaha pangan penting untuk dijalankan. Hal ini untuk menghindari adanya kontaminasi mikroba yang dapat mencemari makanan dan membahayakan konsumen“
Oleh: Umu Latifah, S.Pt
Pada 2017 silam, Kemenkes mencatat Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat keracunan pangan berjumlah 163 kejadian, 7.132 kasus memiliki Case Fatality Rate (CFR) 0,1%. Kejadian tersebut bersumber dari makanan yang terkontaminasi oleh mikroorganisme patogen, di mana sebagian besar bersumber dari makanan siap saji.
Kemenkes mengambil langkah dengan menerbitkan peraturan tentang higiene saniatasi pangan pada tempat pengelolaan makanan, termasuk pengelolaan pangan di rumah.
Penyakit yang muncul sebagai akibat adanya mikroorganisme patogen pada makanan yang dikonsumsi disebut Food Borne Disease (FBD). Beberapa contoh FBD seperti diare, kolera, kampilobakteriosis, gastroenteritis E. coli, salmonelosis, shigelosis, demam tifoid dan paratifoid, bruselosis, amoebiasis dan po-liomielitis.
Data dari WHO menyebutkan setiap tahun, terdapat sekitar 1500 juta kejadian diare pada balita. Lebih dari 3 juta anak meninggal akbiat diare. Diperkirakan sekitar 70% kasus penyakit diare terjadi karena makanan yang terkontaminasi oleh bakteri penyebab diare.
Patogen yang dikenal sebagai penyebab penyakit diare meliputi bakteri E. coli patogenik, Shigella spp., Salmonella spp., Vibrio cholerae OI serta Campylobacter jejuni; protozoa seperti Giardia lamblia, Entamoeba histolytica, Cryptosporidium spp., dan juga berbagai virus enterik seperti rotavirus.
Salah satu penyebabnya karena belum terjaminnya higiene sanitasi pada tempat pengelolaan makanan, baik pada unit usaha pangan maupun rumah tangga. Praktik-praktik higiene sanitasi pada unit usaha pangan penting untuk dijalankan. Hal ini untuk menghindari adanya kontaminasi mikroba yang dapat mencemari makanan dan membahayakan konsumen.
Tentang Higiene Sanitasi
Higiene adalah berbagai tindakan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi permasalahan kesehatan. Higiene mencakup pangan dan personal. Sementara sanitasi adalah usaha untuk menciptakan lingkungan yang higienis dan menyehatkan. Sanitasi mencakup lingkungan di sekitar pangan.
Secara umum, prinsip penerapan higiene sanitasi dalam penyediaan pangan meliputi, bangunan tempat produksi, alat untuk produksi makanan, hingga personal. Termasuk seluruh orang yang kontak langsung dengan makanan, dan proses produksi.
Meliputi bahan baku, bahan tambahan pangan, penyimpanan, pengolahan, sampai dengan distribusi. Penerapan higiene sanitasi pada penyediaan pangan berperan dalam melindungi dan menjaga kesehatan konsumen dan lingkungan.
Penerapan Higiene Sanitasi pada Unit Usaha Pangan
Salah satu kondisi yang sering ditemukan penulis di lapangan, terkait belum optimalnya penerapan higiene sanitasi pada unit usaha pangan adalah, minimnya kemauan pelaku usaha dalam mempraktikkan higiene sanitasi. Menurut pengamatan penulis, kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa hal.
Di antaranya kemampuan pelaku usaha untuk menyediakan sarana prasarana pemenuhan higiene sanitasi, pola pikir pelaku usaha terkait tidak efektifnya praktik higiene sanitasi (terlalu rumit), hingga konsep untung rugi pelaku usaha.
Di mana penerapan higiene sanitasi tidak menjamin keuntungan materi yang didapat dari penjualan akan lebih baik, dan berbagai penyebab lain dari sisi pelaku usaha.
Sementara itu awareness masyarakat terkait konsumsi makanan bersih juga belum baik. Masyarakat sebagai konsumen, tidak banyak yang merasa keberatan mengonsumsi makanan dari unit usaha yang belum menerapkan higiene sanitasi, selama mereka tidak sakit setelahnya.
Pertimbangan mereka membeli lebih kepada harga makanan yang ekonomis. Sudah menjadi keyakinan konsumen bahwa makanan dengan label bersih dan dijual di tempat yang baik memiliki harga yang cenderung mahal.
Kondisi dari produsen dan konsumen ini semakin mendukung belum optimalnya penerapan higiene sanitasi pada unit usaha pangan.
Peran Pemerintah Menjamin Keamanan Pangan
Memastikan bahwa pangan yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi merupakan tugas pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini seperti yang diamanahkan oleh undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Salah satu upaya yang wajib dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan pengawasan pada produk makanan yang beredar, serta pengawasan kegiatan produksi makanan dari hulu ke hilir.
Modal pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan pangan adalah dengan mengeluarkan sertifikasi untuk unit usaha. Sebagai contoh, pemerintah akan memberikan sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner) untuk unit usaha pangan asal hewan yang telah terpenuhi standar higiene sanitasinya.
Namun sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang enggan mengajukan sertifikasi untuk unit usaha yang mereka jalankan dengan berbagai alasan seperti yang telah disebutkan.
Hal ini menjadi salah satu kendala bagi pemerintah dalam melakukan penjaminan keamanan pangan untuk produk pangan yang beredar di masyarakat.
Pemerintah menyadari bahwa meski memiliki landasan hukum yang kuat, mengubah pola pikir pelaku usaha dan masyarakat selaku produsen dan konsumen untuk lebih aware terkait penerapan higiene sanitasi makanan, bukan hal yang mudah.
Meski begitu, pemerintah tetap harus berupaya memberikan jaminan keamanan pangan dengan terus menerus melakukan pendekatan kepada pelaku usaha dan konsumen.
Upaya peningkatan awareness tentang pangan yang bersih dan sehat wajib digencarkan lewat kegiatan-kegiatan sosialisasi dan pendampingan dengan memanfaatkan berbagai kanal media dan menggandeng stakeholder baik akademisi maupun tokoh publik.
Sebagai awalan, pemerintah dapat membuat pilot projek dengan melakukan pendampingan yang utuh. Pada satu atau dua unit usaha untuk selanjutnya dilakukan pembinaan intensif dalam penerapan higiene sanitasi. Keberhasilan akan pilot projek harapannya dapat tetap berlanjut dan direplikasi pada unit usaha lain.
Selain itu, sekecil apapun perubahan pada unit usaha pangan kaitannya penerapan higiene sanitasi, harus diapresiasi sembari tetap melakukan pembinaan yang berkelanjutan.
Upaya lain adalah pemerintah harus berupaya memberikan pasar yang baik untuk pelaku usaha. Yang telah menerapkan higiene sanitasi pada unit usaha mereka dan mendapatkan sertifikasi.
Keuntungan ekonomi dari hasil penjualan produk yang memenuhi standar higiene sanitasi harus mampu diberikan. Lewat pasar yang semakin luas dan menjanjikan. Kerja sama antara pemerintah dengan swasta maupun non swasta harus diperluas jangkauannya.
Pada akhirnya, keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah maupun pelaku usaha. Masyarakat sebagai konsumen juga memiliki tanggung jawab. Memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi aman dan sehat, dengan menjadi konsumen yang cerdas. Untuk itu, peran berbagai pihak harus tetap terus dioptimalkan. (***)
***Penulis merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pengawas Sanitasi Usaha Peternakan dan Kesmavet di Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kaltim Faktual menerima kiriman artikel dari pembaca. Baik karya tulis feature, opini/catatan hingga artikel maupun informasi berita. Kirimkan karya Anda disertai identitas lengkap dalam format word, melampirkan file foto berformat landscape, melalui kontak kami (kontak@kaltimfaktual.co atau Whatsapp) dengan subject sesuai dengan karya tulis Anda. (ARTIKEL/OPINI/INFORMASI). Kami harap, karya Anda bisa memenuhi unsur tagline kami: Mengabarkan, Menginspirasi, Menyenangkan.
Catatan: Hak penerbitan menjadi keputusan redaksi. Tulisan yang terbit telah melalui penyuntingan redaksi tanpa mengurangi maksud pesan penulis. Semua materi tulisan merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi Kaltim Faktual tidak mewakili isi tulisan opini penulis.


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Diduga Malapraktik, RS Haji Darjad Dilaporkan Usai Pasien Alami Komplikasi Berat Pascaoperasi
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Polresta Samarinda Beberkan Motif Penembakan Terorganisir di THM Crown, 10 Tersangka Ditangkap
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Penggusuran Paksa Pasar Subuh Samarinda Picu Kecaman atas Pelanggaran HAM dan Kekerasan Aparat
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
DPD RI dan Unmul Serukan Perlindungan Lahan Pendidikan dan Penegakan Hukum di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Jaga Investasi, Pusat dan Pemprov Kaltim Bentuk Satgas Tangani Ormas Bermasalah
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Kaltim Ukir Sejarah dengan Perayaan Wonderful Vesak 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Penguatan Perempuan dan Perlindungan Anak Jadi Fokus Pertemuan Menteri PPPA dan Gubernur Kaltim
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Konvenas PUKAT Nasional ke-V Digelar di Samarinda, Fokus pada Ekonomi Berkeadilan dan Solidaritas Sosial