Connect with us

PPU

Miris, Remaja di PPU Cekoki Miras dan Setubuhi Bocah 12 Tahun

Diterbitkan

pada

Miris, Remaja di PPU Cekoki Miras dan Setubuhi Bocah 12 Tahun
Korban persetubuhan di bawah umur (kiri) di PPU. (Foto: Humas Polda Kaltim)

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan remaja pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di rumah kos Kelurahan Gunung Steling, Kecamatan Penajam, Jumat (12/8/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, ibu kandung korban yang datang ke Pos Pol Petung Polsek Penajam. Untuk laporan terkait anaknya dengan inisial FN (12) yang baru pulang ke rumah sekira pukul 02.00 Wita dalam keadaan mabuk.

“Selanjutnya pada hari Jumat 12 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wita, pelapor bersama FN ke Polsek Penajam untuk melanjutkan proses laporannya dikarenakan korban dibawa jalan dan minum minuman keras (gadok) oleh pelaku ABH (17) sampai mabuk”, ucap Kombes Yusuf.

Baca juga:   Simpan Ganja di Rumah, Warga Samarinda Ulu Diringkus Polisi

Korban pun akhirnya di bawa ke RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam untuk melakukan visum. Dari pemeriksaan yang dilakukan didapati bahwa persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh ABH terhadap korban FN dari sebanyak dua kali pada bulan juni 2022.

Atas dasar laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ABH untuk dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan untuk tersangka ABH, Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak,” tandasnya. (redaksi)

Baca juga:   Marak Penipuan Berkedok Investasi, Polda Kaltim Terima Belasan Laporan

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.