PPU
Miris, Remaja di PPU Cekoki Miras dan Setubuhi Bocah 12 Tahun
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan remaja pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di rumah kos Kelurahan Gunung Steling, Kecamatan Penajam, Jumat (12/8/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, ibu kandung korban yang datang ke Pos Pol Petung Polsek Penajam. Untuk laporan terkait anaknya dengan inisial FN (12) yang baru pulang ke rumah sekira pukul 02.00 Wita dalam keadaan mabuk.
“Selanjutnya pada hari Jumat 12 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wita, pelapor bersama FN ke Polsek Penajam untuk melanjutkan proses laporannya dikarenakan korban dibawa jalan dan minum minuman keras (gadok) oleh pelaku ABH (17) sampai mabuk”, ucap Kombes Yusuf.
Korban pun akhirnya di bawa ke RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam untuk melakukan visum. Dari pemeriksaan yang dilakukan didapati bahwa persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh ABH terhadap korban FN dari sebanyak dua kali pada bulan juni 2022.
Atas dasar laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ABH untuk dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan untuk tersangka ABH, Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak,” tandasnya. (redaksi)
-
POLITIK4 hari yang lalu
RESMI: Rudy-Seno Dinyatakan sebagai Pemenang Pilgub Kaltim dengan Raihan 55,7 Persen Suara
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Permudah Akses ke Sekolah, Pemprov Kaltim Berikan Bus ke SMK Pariwisata dan SMA di Pelosok
-
POLITIK4 hari yang lalu
DPRD Kaltim Sampaikan Hasil Reses, Minta Pemprov Akomodir Aspirasi Rakyat
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Aksi Hari Anti Korupsi di Depan Kantor Gubernur Kaltim: KPK Tak Berfungsi, Tambang Ilegal Jadi Sarang Korupsi!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
UMP Kaltim Tahun 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,57 Juta
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SLB Samarinda, Sekda Sri Temukan Sejumlah Catatan Menarik
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Setelah Dikaji, Transportasi Kereta Api di Samarinda Belum Memungkinkan Diterapkan dalam Waktu Dekat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari yang lalu
Ini Alasan Pj Akmal Malik Minta per Januari 2025 OPD Pemprov Kaltim Gelar Rapat di Maratua Seminggu Sekali