SEPUTAR KALTIM
Panduan Pemberian THR 2023 Bagi Pekerja di Perusahaan Wilayah Kaltim

Para pekerja/buruh wajib mendapatkan THR keagamaan. Disnaker Kaltim memberikan panduan pelaksanaan pemberian THR kepada perusahaan atau pengusaha. Bagi pekerja di perusahaannya. Sebagai berikut.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Th 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Kabid Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Prov. Kaltim, Arismunandar memberikan panduannya. Pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 ini, dasar hukumnya tetap sama. Merujuk pada Permen Ketenagakerjaan No. 6/2016. Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Ada beberapa kategori pekerja untuk bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah, “ beber Arismunandar, Senin 3 Maret 2023.
Bagi pekerja/buruh, sambungnya, yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, tetap mendapatkan THR nya. Diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Yang terpenting, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemerintah juga mengimbau pada perusahaan bahwa karena memang ada cuti bersama yang dimajukan sebaiknya pembayaran THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban.
Tindak lanjut dari Surat Edaran kemenaker ini, Disnaker Kaltim telah memerintahkan seluruh perusahaan menyosialisasikan aturan tersebut. Termasuk Gubernur Kaltim yang telah memberitahukan kepada Bupati/Walikota untuk menindak lanjuti ini. Kepada perusahaan di daerahnya masing-masing.
“Untuk mengantisipasi adanya keluhan dalam pembayaran THR kami dari Provinsi dan Kab/kota akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.” pungkasnya. (hend/pt/diskominfokaltim/am)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja