SEPUTAR KALTIM
Pascapenetapan AFI sebagai Tersangka, SAKSI FH Unmul Minta Usut Tuntas Kasus Korupsi Sumber Daya Alam di Kaltim
Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH Unmul sebenarnya menyayangkan keterlambatan KPK yang baru mengusut dugaan korupsi IUP batubara terhadap AFI. Tapi karena sudah dilakukan, SAKSI meminta pihak berwenang sekalian menelusuri semua tindak korupsi yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA) di Kaltim.
Juru Bicara SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu mengatakan, penetapan tersangka Gubernur Kaltim 2 periode; Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai tersanka dugaan gratifikasi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim. Mengonfirmasi bahwa pengelolaan SDA Kaltim selama ini lekat dengan korupsi.
“Kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yang serampangan. Dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan.”
“Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatan SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan. Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yg berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA,” ujar Orin.
Catatan SAKSI pada Kasus AFI
Menanggapi hal itu, SAKSI FH Unmul memberikan catatan sebagai berikut:
1. Korupsi terkait ijin tambang yang melibatkan AFI mantan gubernur Kaltim menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim.
2. SDA menjadi “lahan basah” kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi.
3. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan.
4. KPK harus mengusut tuntas siapapun yg terlibat dalam kasus korupsi AFI.
5. Di sisi lain, SAKSI menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
6. KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan penelusuran terhadap AFI, dkk pada 19 September lalu. Pada 24 September, Awang bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan karena masih dalam masa penyidikan. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoJelang Mudik Lebaran, Dishub Kaltim Sisir Kelayakan Kapal di Sungai Mahakam
-
SAMARINDA4 hari agoMusim Hujan Masih Berlangsung, BPTD dan BMKG Minta Pemudik Jalur Darat di Kaltim Lebih Waspada
-
BERITA4 hari agoYamaha Kaltimtara Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim di Balikpapan
-
MAHULU4 hari agoBandara Ujoh Bilang Dikebut, Wagub Kaltim Targetkan Penerbangan Perdana Tahun Ini
-
PARIWARA3 hari agoPunya Rencana Riding Saat Libur Lebaran, Simak Tips Perawatan Sepeda Motor dari Yamaha

