EKONOMI DAN PARIWISATA
Nah Loh, Pemerintah Larang Impor Baju Bekas
Penjual baju bekas impor kini wajib ketar-ketir. Potensi kehilangan pelanggan sangat terbuka. Penjualan baju bekas memang diperbolehkan. Tapi kini, pemerintah melarang peredaran baju bekas dari luar negeri ke Indonesia.
Beberapa tahun terakhir, tren fesyen baju bekas mulai merambah pasar anak muda. Jika sebelumnya baju bekas atau yang biasa disebut baju cakar. Hanya eksis di toko pinggir jalan yang ditata seadanya. Atau di grosiran pasar-pasar tradisional. Kini mulai menjamur toko baju bekas dengan konsep yang tak kalah dari toko baju ternama.
Model baju yang cenderung masih kekinian. Kualitas yang masih bagus. Serta harga yang bisa 3 sampai 4 kali lipat lebih murah dari model yang sama jika membeli baru. Membuat baju bekas, terutama yang berasal dari luar negeri. Mudah diterima kaum muda. Terutama para wanita.
Tapi kini, eksistensi toko baju bekas impor mulai goyah. Kementerian Perdagangan RI melarang importasi baju bekas. Larangannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Namun yang perlu digarisbawahi, penjualan baju bekas impor yang sudah kadung beredar, tidak dilarang. Hanya importasinya saja.
“Regulasi sekarang baru melarang importasinya. Kita tidak melarang penjualan barang bekas, yang dilarang importasi,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, di Pergudangan Gracia di wilayah Karawang Barat, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Sebagaimana dikutip dari Detik Finance.
Meski ada sedikit kelonggaran. Pebisnis yang bergerak di penjualan baju bekas impor diminta jangan menganggap remeh regulasi ini. Jika ketahuan masih melakukan impotasi dan menimbun baju bekas dari luar negeri. Pemerintah melalui aparat berwajib akan langsung memusnahkan barang tersebut.
“Saya pastikan kalau sudah ditemukan itu langsung dimusnahkan. Makanya meminta masyarakat, bea cukai, kami juga bisa melaporkan jika menemukan sumber baju bekas impor tersebut. Bisa diadukan langsung ke Tata Niaga Kemendag,” lanjutnya. (DRA)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
OLAHRAGA4 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
OLAHRAGA3 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
BALIKPAPAN3 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
SAMARINDA4 hari agoPolresta Samarinda Kembalikan Motor dan HP Hasil Curian, Korban Terima Barang Bukti Gratis
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoMassa Aksi Kecewa, Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda

