SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim Jelaskan Duduk Perkara Perselisihan Terowongan Samarinda ke DPRD

Setelah polemik Terowongan Samarinda happy ending. DPRD Kaltim mengundang pemprov untuk menjelaskan duduk perkara dari semua hal yang terjadi. Dari awal, saat ini, dan bagaimana ke depannya.
Kamis 25 Januari kemarin, DPRD Kaltim mengundang pemprov, dalam hal ini Pj Gubernur dan Sekdaprov. Untuk menjelaskan semua hal tentang polemik terowongan yang sempat heboh di media.
Sayang kedua pimpinan tertinggi Kaltim sedang bertugas di luar kota. Sehingga yang hadir ialah Asisten II Setda Kaltim, Ujang Rachmad. Kepala BPKAD dan Dinkes Kaltim. Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim.
“Saya mewakili Ibu Sekda menyampaikan informasi terkait perseteruan dampak dari pembangunan terowongan yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda,” kata Ujang Rachmad.
“Masalah ini sebenarnya sudah di elesaikan walaupun belum selesai banget. Karena harus ada kebijakan yang diselesaikan oleh Pemkot Samarinda,” lanjutnya.
Kesepakatan Pemprov – Pemkot
Dalam rapat tersebut, Ujang menjelaskan beberapa kesepakatan yang telah tercapai. Pada pertemuan terakhir antara pemkot dan pemprov di RSJD.
Poin pertama, pemprov mendukung pembangunan Terowongan Samarinda.
Kedua, Pemprov Kaltim meminta Pemkot Samarinda untuk segera melengkapi administrasi terkait hibah. Meskipun disetujui administrasi itu harus dilengkapi.
Ketiga, pemkot berkomitmen untuk menyelesaikan dokumen terkait hibah dalam jangka waktu satu minggu.
Keempat, pemprov akan berkomunikasi dengan pihak Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI).
“Rumah sakit ini meskipun aset pemprov tapi masih dikelola oleh RSI,” katanya.
Kelima, pemprov meminta pemkot aktif membangun komunikasi dengan semua pihak yang terdampak proyek terowongan.
“Pemkot Samarinda berkomitmen untuk mengganti pagar spandek menjadi pagar tembok dan mengganti sebagian bangunan RSI yang sudah dirusak,” katanya.
Terakhir, Pemprov kaltim meminta Pemkot Samarinda untuk menyiapkan dan menyelesaikan Amdal dan analisis lalu lintas.
“Keputusan ini udah diambil di lapangan. Kita menunggu kelengkapan administrasi yang seharusnya dalam minggu ini disampaikan Pemkot Samarinda,” tegasnya.
Kata Kepala BPKAD
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fahmi Prima Laksana mengungkapkan bahwa kepemilikan lahan dan bangunan RSI ini merupakan milik Pemprov Kaltim yang disewakan kepada Yayasan RSI.
“Mulai tanggal 3 Desember 2020 hingga Desember 2025. Artinya masa sewanya masih aktif sampai hari ini,” ungkap Fahmi.
Ia menceritakan bahwa pembongkaran RSI ini telah terjadi pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu. Kemudian, mendengar berita pembongkaran tersebut. Akhirnya, BPKAD mengirim staf untuk bertemu dengan Pemkot Samarinda.
“Akhirnya dibuatkan berita acara pada saat itu. Apabila ada kegiatan lahan pemprov agar PUPR Samarinda bersurat terlebih dahulu ke pemprov sebelum kegiatan itu dieksekusi,” terangnya.
Fahmi mengatakan bahwa dalam surat tersebut. Bagian yang masuk dalam segmen pembangunan yaitu pagar dan halaman RSI. Kemudian, dilaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim.
“Jadi ini sesuai aturan pemerintah bahwa kita melakukan sesuai peraturan administrasi. Hasilnya pada saat itu ditanyakan perencanaannya, disampaikan itu akan menembus Jalan kakap. Dan Ternyata bukan bagian dari perencanaan terowongan jalan menyentuh RSI. Tapi masyarakat di belakang RSI ini tertutup jalannya,” katanya.
“Kemudian, hasil dari rapat tersebut. Pemprov menyarankan agar membelokan sedikit jalan akses terowongan menyesuaikan Jalan Kakap. Kemudian wali kota Samarinda memberikan statement bahwa terjadinya penolakan. Tetapi menginginkan lahan RSI. Padahal kami dalam rapat sebelumnya Asisten 2 akan mengkaji DED itu pada rapat pertama di BPKAD,” sambungnya.
Setelah itu, pada tanggal 11 Januari Pj Gubernur Kaltim menyetujui. Dengan catatan menyelesaikan terlebih dahulu proses administrasi. Namun, pada tanggal 19 Januari telah terjadi penghancuran sebagian pagar dan bangunan RSI yang dilakukan oleh pihak kontraktor.
“Tindakan sebagaimana 19 Januari itu melanggar aturan di mana seharunya lahan dan bangunan yang dihancurkan itu harus dihibahkan dulu dari pemprov ke pemkot. Baru boleh itu dibongkar kalau sudah di hibahkan kalau sudah ada di musnahkan,” tutupnya.
Tanggapan DPRD Kaltim
Menanggapi dua pernyataan tersebut. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan bahwa biang masalah dari polemik ini adalah AMDAL, serta DED yang tidak sesuai.
“Dan hibahnya itukan belum ada. Hibah itu kan didirikan dulu baru dikerjakan. Itu yang kami tanyakan,” ujarnya.
Menurut Hasanuddin dalam permasalahan tersebut. Ada hibah yang belum terlaksana dan DED yang tidak sesuai dikerjakan.
“Ada kerja sama Pemprov Kaltim dengan pihak yayasan yang masih jalan begitu itukan dalam kontrak itu harus dikembalikan,” sebutnya.
Terakhir, Hasanuddin mengatakan pihaknya akan segera berbicara lebih lanjut dengan pihak Yayasan RSI.
“Mungkin malam ini kita mau bicara dengan pihak yayasan rumah sakit islam,” pungkasnya. (dmy/fth)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA5 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SOSOK4 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA4 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Buktikan Komitmen Jaga Hutan, Raih Penghargaan Nasional Wana Lestari
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening