Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pj Gubernur Kaltim Beri Pandangan Komprehensif Terhadap Penyusunan RUU Perubahan

Diterbitkan

pada

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menghadiri RDP yang diselenggarakan DPD RI di Ruang Rapat Majapahit Lantai 3 Gedung B, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. (Pemprov Kaltim)

Pj Gubernur Kaltim menghadiri RPD yang digelar oleh DPD RI. Dalam hal ini, Pj Gubernur memberikan pandangan komprehensif terhadap penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 30/2014 yang menyebut persoalan di daerah adalah mal administrasi.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Majapahit Lantai 3 Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

RDP ini digagas oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI terkait penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pj Gubernur Akmal Malik memberikan pandangan komprehensif terhadap penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 30/2014 tersebut.

Baca juga:   Dukung Digitalisasi Musik Kaltim, Hetifah Dorong Kolaborasi Antarmusisi

Dalam kegiatan ini, Akmal Malik menyebut persoalan-persoalan yang terjadi di daerah itu adalah mal administrasi.

Mal administrasi di pemerintahan daerah itu terjadi bermuara dari persoalan regulasi yang multitafsir.

“Kami juga di Ditjen Otda punya satu direktorat, yaitu Direktorat Produk Hukum Daerah, yang tugasnya memfasilitasi dan mengharmonisasi peraturan gubernur, perda provinsi se-Indonesia. Kemudian sekarang dengan hadirnya penjabat-penjabat gubernur, bupati/wali kota, hampir 251 penjabat, ketika melakukan fasilitasi dan harmonisasi pun harus kepada Ditjen Otda di Kemendagri. Dari sini kami dapat memahami betapa tidak mudahnya persoalan regulasi di daerah,” ujar Akmal Malik.

Menurut Akmal, sebagai negara kesatuan yang mana penanggung jawab terakhirnya adalah Presiden. Tentu presiden menyerahkan tugasnya kepada menteri-menteri yang jumlahnya 34 menteri.

Baca juga:   41 Perangkat Daerah dan 7 BUMD Kaltim Ikuti Bimtek Aplikasi Layanan Informasi Publik

Dimana masing-masing menteri membuat undang-undang, kemudian menyiapkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria).

Rata-rata 2-3 undang-undang pada satu kementerian.

“Kemudian juga mereka membuat peraturan  pelaksanaannya. Sampai dengan peraturan menteri. Yang semuanya harus di eksekusi oleh pemerintah daerah. Di eksekusi pemerintah yang melaksanakan otonomi tingkat 1 yaitu provinsi dan juga di eksekusi pemerintah yang melaksanakan otonomi di tingkat 2, yaitu kabupaten dan kota,” jelasnya.

Akmal pun mengatakan pertanyaan seringkali muncul adalah ketika regulasi tingkat pusat (UU, PP atau Permen), ketika itu menjadi NSPK dan diwajibkan kepada pemda untuk membuat regulasi, dan disitulah sering terjadi miss.

Persoalan tidak lengkapnya NSPK ini juga tertuang didalam Perpu 2/2022 tentang standar. Makna standar disini masih sangat bias, seperti apa.

Baca juga:   Pemprov Kaltim Ambil Langkah Stategis untuk Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Pangan

“Sehingga seringkali daerah menterjemahkannya, karena daerah punya kepentingan, daerah diberikan otonomi, diberikan kewenangan. Nah seringkali kewenangan itu ketika tidak ada benchmarking yang jelas, maka kewenangan itu akan berbeda 34 provinsi se-Indonesia. Memang ruangnya ada untuk melakukan penyesuaian atau justifikasi, bahwasanya regulasi ditingkat pusat itu ketika diterapkan di daerah dilakukan penyesuaian. Namun sejauh mana penyesuaian itu dilakukan. Jadi hendaknya regulasi tingkat pusat itu lebih terang benderang sehingga gampang diterjemahkan oleh daerah,” urai Akmal Malik. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.