Connect with us

SAMARINDA

Polemik Gang Rombong, Pemkot Samarinda Akui Warga Sudah Sepakat

Diterbitkan

pada

gang rombong
Warga bongkar mandiri Gang Rombong Samarinda. (Nisa/Kaltim Faktual)

Pembongkaran ‘kampung kumuh’ Gang Rombong di Samarinda jadi polemik tersendiri. Mulai dari sejarah Gang Rombong, hingga persoalan bongkar dan pindah. Namun Pemkot Samarinda akui sudah ada kesepakatan dengan warga.

Belakangan, sebuah permukiman kumuh di tengah Ibu Kota Kaltim jadi sorotan Pemkot Samarinda. Ada gang kecil berisi deretan rumah kayu yang tampak kumuh. Letaknya yang di samping Hotel Mercure, menjadi sangat kontras dengan daerah sekitarnya. Orang biasa menyebut Gang Rombong.

Setelah dilakukan kajian dan penelusuran bangunan di sana memang ilegal dan tak berizin. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Selain itu area gang kecil itu dulunya merupakan fasilitas umum (fasum). Sehingga Pemkot Samarinda ingin mengembalikan fungsi fasum di sana. Dan membongkar semua rumah di sana.

Dari data, ada beberapa yang berstatus pemilik bangunan, ada juga yang berstatus penyewa. Pemkot memberikan dana santunan atau ganti rugi kepada mereka. Untuk pemilik bangunan mendapat Rp3 juta. Sementara penyewa Rp1,5 juta.

Setelah itu, Pemkot Samarinda beri waktu warga di sana selama satu minggu untuk membongkar secara mandiri. Jika tidak, pemkot akan kerahkan Tim Gabungan untuk membongkar.

Teranyar, warga sudah membongkar bangunan di sana. Bangunan-bangunan kayu yang semula berbentuk tumah, kini sudah berganti menjadi kepingan kayu yang berserakan. Barang-barang masih banyak tanpak di sana. Namun warga masih belum sepenuhnya pindag karena kesulitan mencari tempat tinggal baru.

Baca juga:   ‘Kampung Kumuh’ Gang Rombong Bakal Dibongkar, Mau Diubah Jadi Fasilitas Umum

Warga Terkendala Pindah

Seorang warga Gang Rombong bernama Aco mengaku telah tinggal di sana sejak awal mula adanya Gang Rombong. Sekitar tahun 1993. Aco ingin ada upaya pencarian tempat tinggal dari pemkot.

“Diusahakan tempat tinggal lah. Istilahnya kita di sini, kalau langsung diganti kayak gitu nggak ada tempat tinggalnya ya kita susah,” jelas Aco pada Kamis 26 Oktober 2023.

“Seperti saya ini masih nunggu barang-barang di luar, nggak ada tempat tinggal. Gelandagan aja sudah sekarang,” tambahnya.

Aco bilang, dirinya dan keluarga masih tidur di Gang Rombong meski bangunan sudah dibongkar. Karena belum dapat tempat tinggal baru. Meski kondisinya tanpa lampu sebab listrik sudah diputus.

Kendala yang dialami, Aco merasa kalau uang ganti rugi yang diberikan pemkot tidaklah cukup. Apalagi untuk mendapat hunian baru.

“Nggak sesuainya, ongkos begini aja pindah-pindah aja ga cukup. Jadi saya masih tidur di sini.”

“Harapannya pemerintah bisa mencarikan tempat tinggal, walau istilahnya kecil-kecil yang penting ada tenpat tinggal,” imbuh Aco.

Baca juga:   Samarinda Menuju Kota Zero Waste, Banyumas Jadi Percontohan

Sejarah Gang Rombong

Sebelumnya, Camat Samarinda Kota Anis Siswantini juga sempat tak paham benar soal awal mula keberadaan Gang Rombong, yang seharusnya sebagai fasum.

Namun setelah ditelusuri menurut Anis, awal mulanya karena ada proyek pembangunan Mercure. Mulanya ada beberapa PKL yang melayani makan minum orang proyek.

“Tapi lama-lama dibiarkan jadi netap, akhirnya anak cucunya di situ, anak cucunya udah nggak ada, disewakan lagi. Pemilik sudah meninggal, ada lagi yang nempatin,” terang Anis baru-baru ini.

Namun versi warga sedikit berbeda. Sebagai warga yang sudah lama di Gang Rombong. Aco mengaku kalau keberadaan Gang Rombong sendiri tak lepas dari peran pemerintah era itu.

“Dulu kita bisa tempat di sini karena dibikinkan dibangunkan sama koperasi. Kalau mau bangun sendiri kan nggak mungkin. Dibangunkan dulu sama pemerintah di sini, baru kita nempatin lewat koperasi,” ungkap Aco.

Aco bilang, dahulunya warga menebus sejumlah uang kepada pemerintah melalui koperasi. Mereka juga tidak akan berani membangun sendiri rumah di suatu jalan tanpa ada izin.

“Kalau nggak dibangun pemerintah, nggak mungkin kita di sini,” tambahnya.

Beber Aco, dahulunya bangunan di gang itu berupa barisan rombong-rombong. Makanya disebut sebagai Gang Rombong. Kemudian diubah menjadi bangunan oleh pemerintah era itu. Ketika kini dilakukan pembongkaran. Aco hanya bisa mengikuti aturan dari pemerintah kota.

Baca juga:   Wali Kota Samarinda Beri Waktu 1 Bulan untuk Pengusaha Reklame untuk Merapikan Papan Iklannya

“Namanya kita ikut pemerintah, bukan hak milik kita di sini,” pungkasnya.

Pemkot Akui Warga Sudah Sepakat

Terpisah, Camat Samarinda Kota Anis Siswantini mengaku permasalahan Gang Rombong sudah clear. Sebab warga sendiri sudah sepakat dengan pemkot.

“Kan permasalahan di situ sudah selesai. Sudah ada kesepakatan dengan warga baik itu yang merasa memiliki maupun yang menyewa itu kan sudah diberi uang kerahiman,” jelas Anis pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Anis bilang meski mulanya bangunan di sana merupakan hasil tebus dari koperasi, namun tetap tidak memiliki legalitas. Apalagi jelas terdata bahwa itu aset pemkot berupa fasilitas umum. Sehingga perlu dikembalikan fungsinya.

Sementara jumlah uang yang tidak sesuai, Anis bilang angka itu sudah diperhitungkan selayaknya dan sudah disepakati bersama antara warga dan pemkot. Sehingga menurutnua sudah beres. Termasuk soal pindah memindah, masuk dalam uang ganti rugi itu.

“Di Tarmidi juga kita kan ga sediakan, tapi kita beri uang ganti rugi itu,” pungkasnya. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.