KUBAR
Polres Kubar Beber Kronologi Meninggalnya Warga Kampung Ngenyan Usai Ditahan
Polres Kutai Barat (Kubar) angkat bicara terkait kematian Hendrikus Pratama, salah satu tersangka yang meninggal usai ditahan. Diberitakan sebelumnya, Hendrikus yang diduga pengetap BBM bersubsidi mengembuskan napas terakhir di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) pada 24 April silam.
Kapolres Kubar AKBP Sony Henrico Parsaulian Sirait menjelaskan, awalnya polisi mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi yang terjadi pada hari Sabtu, 9 April 2022. Sekira pukul 11.00 Wita, polisi menangkap dua orang pelaku di daerah Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
“Yaitu saudara Hendrikus Pratama dan saudara Aprianus Paskalis Gelukng,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Kubar, Rabu (27/4/2022).
Dijelaskan, Hendrikus mengalami sakit usai dua hari ditahan dalam sel. Aparat lantas membawanya ke rumah sakit.
“Besoknya dari pihak keluarga istri saudara Hendrikus membuat surat permohonan penangguhan penahanan, setelah itu baru disetujui. Tanggal 13 April saudara Hendrikus mendapatkan penangguhan penahanan dan dibawa oleh keluarga ke rumah,” beber Sony.
“Ada selisih waktu sebelas hari, tiba-tiba dari pihak keluarga menyatakan mengalami musibah. Saudara Hendrikus disampaikan kepada kami meninggal dunia,” tambahnya.
Dari situ pihak keluarga kemudian meminta dilakukan autopsi yang difasilitasi Polres dengan menyediakan transportasi dan akomodasi serta biaya rumah sakit. Dengan mengikutsertakan anggota dengan salah satu keluarga yang bernama Tomi untuk memantau proses autopsi.
Dijelaskan, pada 25 April istri Hendrikus membuat laporan polisi tentang penganiayaan ke Polres Kubar. Penganiayaan ini tetap akan diproses pihak Polres Kubar. Sony menegaskan, siapapun yang terlibat dalam perkara itu akan diproses secara hukum. Termasuk jika ada anggota polisi yang lalai saat menjaga di ruang tahanan.
“Dan anggota yang piket, yang jaga pada saat itu sudah diperiksa Propam di mana akibat dari yang piket lalai atau yang gimana akan ada tindakannya. Misalnya anggota pada saat itu menjaga sel tahanan itu lalai tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam, dia tetap kami proses dengan disiplin sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dan untuk yang melakukan penganiayaan terhadap saudara Hendrikus tetap kami proses juga,” urai Sony yang mengaku tidak segan memberi sanksi berat bagi anggota bila terbukti terlibat.
Disebutkan, sejauh ini sudah ada 25 orang yang diperiksa sebagai saksi. Namun pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian pria asal Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat tersebut.
“Untuk hasil autopsinya nanti keluar dua pekan setelah tanggal 25. Hasil autopsi itu yang dijanjikan dokter kepada kami,” tegasnya.
Sementara perihal dugaan kekerasan dalam sel tahanan seperti beredar di media sosial, Kapolres mengatakan bahwa hal itu tidak benar. “Itu mungkin nanti ya karena kita lihat selama ini baru kali ini kejadian. Kalau sudah sering bolehlah. Bisa kami pastikan bahwa sel itu aman. Tetapi ini kecolongan ada apa? Itu yang mau kami selidiki, kami pastikan,” pungkas Sony. (redaksi)
-
NUSANTARA4 hari agoPercepatan PPG 2025: Reformasi Guru Menuju Mutu Pembelajaran yang Lebih Merata
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoADLGA 2025 Hadirkan 15 Provokator Digital, Juara Pertama Diberangkatkan ke Korea Selatan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoProgram Gratispol Tetap Berlanjut 2026, Pemprov Kaltim Siapkan Rp1,4 Triliun
-
BERITA3 hari agoTeknisi Indonesia Robet B. Simanullang Raih Juara 3 Dunia di WTGP 2025
