SEPUTAR KALTIM
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Pansus Sampaikan Sejumlah Rekomendasi
Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim menyampaikan beberapa rekomendasi. Agar pendapatan pemprov dari sektor pajak meningkat di masa yang akan datang. Berikut laporannya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur resmi disahkan pada Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim, Senin, 16 Oktober 2023.
Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono saat membacakan laporan akhir. Ia menyebut kalau masih ada beberapa aspek yang belum optimal. Sehingga berdampak pada output pendapatan pajak Pemprov Kaltim.
Oleh sebab itu, pansus menyampaikan beberapa rekomendasi yang bersifat konstruktif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Di antaranya meminta Pj Gubernur Kaltim terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Serta melakukan inovasi terobosan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
Akmal Malik juga diminta menindaklanjuti pembentukan peraturan gubernur yang telah diamanatkan sebagai pelaksanaan lebih lanjut beberapa ketentuan dalam ranperda ini.
Selain itu, agar membentuk tim terpadu yang bertugas melaksanakan pendataan wajib pajak dan objek pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek pajak dan wajib pajak. Untuk keperluan administrasi perpajakan daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah.
“Tim terpadu tersebut juga diberi tugas dan fungsi pengawasan wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Terkhusus untuk Pajak Alat Berat, Sapto Setyo mengingat jenis pajak ini adalah jenis pajak baru yang akan diterapkan mulai 5 Januari 2024. Tim pansus meminta Pj Gubernur Kaltim untuk memberikan atensi khusus dalam pendataan objek pajak dan wajib pajak alat berat tersebut. Baik alat berat yang dimiliki atau dikuasai oleh korporasi maupun alat berat yang dimiliki atau dikuasai oleh individu.
Kemudian, pansus merekomendasikan Pj Gubernur agar berkoodinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menyusun matriks klasifikasi jenis alat berat merujuk pada pengertian alat berat yang diatur dalam Undang-Undang HKPD.
“Tim pansus juga meminta kepada Kepala Daerah Kaltim untuk mendorong seluruh perusahaan yang bergerak di bidang usaha namun tidak terbatas pada sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.”
“Fungsinya untuk menerapkan screening yang ketat terhadap pembayaran pajak kendaraan operasional dan pajak alat berat yang sedang dan akan mereka gunakan.”
“Screening tersebut untuk memastikan bahwa kendaraan operasional dan alat berat yang mereka gunakan adalah layak pakai dan telah melaksanakan kewajiban pajaknya,” imbuh Sapto Setyo. (*/fth)
-
NUSANTARA4 hari agoPemprov Kaltim Salurkan Rp 7,5 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera
-
NUSANTARA4 hari agoBukan Touring Biasa! Yamaha Ajak Pemimpin Redaksi Full Gaspol Bareng MAXi & Sport Eksplore Jalur Ikonik Jawa Tengah
-
NUSANTARA2 hari agoCek NIK DTSEN 2025: Panduan Lengkap Pemeriksaan Desil dan Status Bansos Secara Online
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBMKG Prediksi Musim Hujan Panjang di Kaltim hingga Juni 2026, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
-
NUSANTARA3 hari agoDonasi Korban Banjir Sumatra Tembus Rp10,3 Miliar, Aksi Ferry Irwandi Menuai Apresiasi
-
NUSANTARA2 hari agoPresiden Prabowo Percepat Pemulihan Listrik, BBM, dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana
-
PARIWARA3 hari agoPacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau

