BALIKPAPAN
Rombongan DPRD Timika Kunjungi Balikpapan, Belajar Pengelolaan Sampah


DPRD Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja dari rombongan DPRD Kota Timika pada Selasa (5/11/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari berbagai kebijakan dan praktik pengelolaan sampah yang diterapkan di Kota Balikpapan.
Rombongan DPRD Timika disambut oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, bersama anggota DPRD Balikpapan, Jafar Sidik dan Taufik Qul Rahman, di ruang Rapat Gabungan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan.
Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, mengungkapkan bahwa ada beberapa topik utama yang ingin dipelajari oleh DPRD Timika, yaitu pengelolaan sampah, sistem parkir, dan pemberdayaan masyarakat dalam mengelola sampah.
“Rombongan DPRD Timika menanyakan bagaimana Balikpapan mengelola sampah, serta bagaimana pemberdayaan sampah di tingkat masyarakat untuk mengurangi tumpukan sampah di kelurahan,” jelas Yono.
Yono mencontohkan inisiatif yang telah diterapkan di Balikpapan, seperti adanya bank sampah di Kelurahan Gunung Bahagia. Program bank sampah ini memungkinkan masyarakat untuk menabung sampah yang bisa didaur ulang dan menukarnya dengan uang atau barang kebutuhan lain.
Inisiatif ini bertujuan mengubah sampah menjadi sumber daya yang bermanfaat, sehingga mengurangi tumpukan sampah dan memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.
Selain itu, Kota Balikpapan juga memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur jam membuang sampah. Warga Balikpapan hanya diperbolehkan membuang sampah pada jam tertentu, yaitu antara pukul 18.00 WITA hingga 06.00 WITA .
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi sampah yang menumpuk sepanjang hari dan menjaga kebersihan lingkungan kota. “Perda ini bisa menjadi referensi bagi Timika, agar mereka juga bisa mengatur waktu buang sampah secara efektif,” ujar Yono.
Dalam bidang parkir, Yono menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Balikpapan dilakukan bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang melibatkan penindakan tegas terhadap pelanggaran.
Pengelolaan parkir yang baik ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan dan menjaga ketertiban di area publik. Timika sendiri, menurut Yono, mengalami kendala dalam penegakan aturan parkir akibat kurangnya armada dan sumber daya dari Satpol PP setempat.
Tidak hanya tentang sampah dan parkir, rombongan DPRD Timika juga belajar tentang penanganan pengamen dan anak jalanan di Balikpapan.
Di Kota Balikpapan, terdapat aturan ketat untuk melarang tempat sampah di jalan-jalan protokol atau jalan provinsi. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga estetika kota dan kenyamanan masyarakat.
Dengan kunjungan ini, diharapkan DPRD Timika mendapatkan inspirasi untuk mengembangkan kebijakan pengelolaan sampah, parkir, dan ketertiban masyarakat di Timika. Kunjungan ini sekaligus memperkuat kerjasama antar daerah dalam upaya menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan perkotaan. (Man/am)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
NUSANTARA5 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”
-
NUSANTARA2 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
PARIWARA3 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025