SAMARINDA
Satpol PP dan Dishub Samarinda Usir Jukir Indomaret, Kalau Kembali Bisa Kena Pidana
Satpol PP dan Dishub Samarinda mulai tindak jukir liar Indomaret. Penindakannya secara bertahap. Kali ini masih diperingatkan dan dicatat namanya. Kalau masih kembali ‘narik’ bisa kena pidana.
Seluruh gerai Indomaret di Samarinda telah menggratiskan biaya parkir bagi pengunjungnya. Ditegaskan dalam stiker bertuliskan ‘Parkir Cuma-Cuma’ yang tertempel di setiap pintu toko.
Meski gratis, pihak Indomaret tetap membayarkan pajak parkirnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Namun, tidak dibebankan kepada pelanggan. Karena itu menjadi fasilitas tambahan yang ditawarkan Indomaret untuk menarik minat pembeli.
Meski begitu, kang parkir masih saja terlihat berjaga di sejumlah Indomaret. Bapenda mencatat terdapat 15 dari 150 gerai Indomaret yang jukirnya masih sulit ditangani hingga sekarang.
Pihak Indomaret sendiri turut melaporkan keberadaan oknum jukir itu. Ke Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) baru-baru ini.
Tim penertiban kemudian turun. Pada Kamis, 31 Agustus 2023. Terdiri atas berbagai OPD dan lembaga. Di antaranya Satpol PP, Dishub, Detasemen Polisi Militer (Denpom), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), kejaksaan hingga pengadilan.
Tim penertiban bergerak secara bertahap. Dari 15 titik yang terlapor, mereka baru mendatangi 4 sampai 5 titik. Di antaranya Indomaret M. Yamin, Wahid Hasyim, Hasan Basri hingga Jalan Dipenogoro.
Yang lainnya, seperti Indomaret Sempaja Lestari, Imam Bonjol, Agus Salim, Hidayatullah, dan Teuku Umar masih belum.
Kepala Dinas Perhubungan Samatinda Hotmarulitua Manalu melalui Koordinator Parkir Dinas Perhubungan Samarinda, Duri mengaku telah mengusir oknum jukir itu.
“Setelah kita datangi, mereka bilang ‘saya nggak minta kok pak, cuma orang ngasih’. Ya sama aja saya bilang. Saya langsung usir,” jelas Duri pada Jumat, 1 September 2023.
“Saya data, barang buktinya berupa uang, saya suruh bikin surat pernyataan tidak mengulang lagi,” lanjutnya.
Meski belum menyidak semua titik, namun Duri menyebut akan menyusur semua titik yang dilaporkan. Timnya akan terus mengawasi oknum jukir itu, agar tidak kembali lagi.
Jika oknum jukir itu kembali lagi, maka tim penertiban parkir akan memberi tindakan yang lebih. Bahkan bisa terancam hukuman pidana. Karena termasuk perilaku pungli alias pungutan liar.
“Yang jelas tolong untuk masyarakat, jangan pernah memberi parkir kepada jukir di Indomaret, Alfamart, Alfamidi, sampai EraMart,” pungkas Duri. (*/ens/dra)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoCarnival Akhir Tahun Hadir di Mahakam Lampion Garden Samarinda, Tiket Masuk Mulai Rp5 Ribu
-
HIBURAN4 hari agoDaftar Film Indonesia di Bioskop Temani Liburan Nataru 2025-2026, Tayang Desember–Januari
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDisorot Isu Deforestasi, Pemprov Kaltim Catat Upaya Reforestasi Capai 17 Ribu Hektare
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoJadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Akhir Tahun
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Buka Data: Tutupan Hutan Masih 62 Persen, Deforestasi di Bawah Satu Persen
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
BERITA5 hari agoPemprov Kaltim Pastikan Stok Pangan Aman, Harga Bapokting Stabil Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise

