SAMARINDA
Satpol PP dan Dishub Samarinda Usir Jukir Indomaret, Kalau Kembali Bisa Kena Pidana

Satpol PP dan Dishub Samarinda mulai tindak jukir liar Indomaret. Penindakannya secara bertahap. Kali ini masih diperingatkan dan dicatat namanya. Kalau masih kembali ‘narik’ bisa kena pidana.
Seluruh gerai Indomaret di Samarinda telah menggratiskan biaya parkir bagi pengunjungnya. Ditegaskan dalam stiker bertuliskan ‘Parkir Cuma-Cuma’ yang tertempel di setiap pintu toko.
Meski gratis, pihak Indomaret tetap membayarkan pajak parkirnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Namun, tidak dibebankan kepada pelanggan. Karena itu menjadi fasilitas tambahan yang ditawarkan Indomaret untuk menarik minat pembeli.
Meski begitu, kang parkir masih saja terlihat berjaga di sejumlah Indomaret. Bapenda mencatat terdapat 15 dari 150 gerai Indomaret yang jukirnya masih sulit ditangani hingga sekarang.
Pihak Indomaret sendiri turut melaporkan keberadaan oknum jukir itu. Ke Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) baru-baru ini.
Tim penertiban kemudian turun. Pada Kamis, 31 Agustus 2023. Terdiri atas berbagai OPD dan lembaga. Di antaranya Satpol PP, Dishub, Detasemen Polisi Militer (Denpom), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), kejaksaan hingga pengadilan.
Tim penertiban bergerak secara bertahap. Dari 15 titik yang terlapor, mereka baru mendatangi 4 sampai 5 titik. Di antaranya Indomaret M. Yamin, Wahid Hasyim, Hasan Basri hingga Jalan Dipenogoro.
Yang lainnya, seperti Indomaret Sempaja Lestari, Imam Bonjol, Agus Salim, Hidayatullah, dan Teuku Umar masih belum.
Kepala Dinas Perhubungan Samatinda Hotmarulitua Manalu melalui Koordinator Parkir Dinas Perhubungan Samarinda, Duri mengaku telah mengusir oknum jukir itu.
“Setelah kita datangi, mereka bilang ‘saya nggak minta kok pak, cuma orang ngasih’. Ya sama aja saya bilang. Saya langsung usir,” jelas Duri pada Jumat, 1 September 2023.
“Saya data, barang buktinya berupa uang, saya suruh bikin surat pernyataan tidak mengulang lagi,” lanjutnya.
Meski belum menyidak semua titik, namun Duri menyebut akan menyusur semua titik yang dilaporkan. Timnya akan terus mengawasi oknum jukir itu, agar tidak kembali lagi.
Jika oknum jukir itu kembali lagi, maka tim penertiban parkir akan memberi tindakan yang lebih. Bahkan bisa terancam hukuman pidana. Karena termasuk perilaku pungli alias pungutan liar.
“Yang jelas tolong untuk masyarakat, jangan pernah memberi parkir kepada jukir di Indomaret, Alfamart, Alfamidi, sampai EraMart,” pungkas Duri. (*/ens/dra)


-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Beasiswa Gratispol untuk Mahasiswa Kaltim di Luar Daerah, Ini Syarat dan Proses Seleksinya
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari yang lalu
Investor Keluhkan Konversi Saham FREN ke EXCL Usai Merger, Banyak yang Terima Odd Lot
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
Rudy Mas’ud Targetkan Kaltim Juara PON 2028, Siap Ambil Alih Tuan Rumah dari NTB-NTT
-
NUSANTARA5 hari yang lalu
Program Makan Bergizi Gratis Diklaim Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja Baru di Seluruh Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Komisi II DPRD Kaltim Apresiasi Peluncuran Program Pendidikan Gratis, Desak Penanganan Deforestasi dan Investigasi Tuntas Skandal BBM
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Gubernur Kaltim Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Tahap Kedua, Sasar Kendaraan Berplat Luar
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari yang lalu
Merger Rampung, XL Axiata dan Smartfren Resmi Bersatu Jadi XLSmart
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
Wamenaker Usulkan Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja, Disambut Positif Komunitas Disabilitas