SAMARINDA
Satpol PP Samarinda Gencar Razia Tempat Hiburan Malam
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan razia tempat hiburan malam (THM). Satpol PP menyambangi THM serta karaoke dewasa di sejumlah titik dalam pelaksana yang mengacu pada Perda nomor 2 tahun 2009 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, Perda nomor 14 tahun 2009 tentang administrasi kependudukan dan catatan sipil, Perda nomor 18 tahun 2002 tentang pekerja seks komersial dan waria, Perwali nomor 14 tahun 2013 tentang standar operasional prosedur Satpol PP.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Pendidikan Surono menegaskan, kegiatan ini bagian dari kegiatan rutin dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dengan sasaran perizinan usaha dan izin berjualan Minuman Keras (Miras).
“Kembali kami imbau kepada pemilik usaha THM maupun Karaoke Dewasa untuk dapat dan segera mengurus perizinan administrasi yang belum lengkap atau belum diperpanjang, seperti izin berjualan Miras, bila ini semua masih didapati melanggar sikap dan tindakan yang diambil nantinya bisa saja dengan mencabut serta menutup tempat usaha dan kami persidangkan,” ucap Surono.
Tak sampai di situ, Kepala Bidang Tramtibum Ismail menambahkan, pihaknya juga melaksanakan Perwali nomor 13 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) covid-19. “Tak lupa kami juga selalu menghimbau untuk terus melaksanakan Prokes, yang mana Kota Samarinda masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II,” terang Ismail.
Selain itu, Satpol PP Samarinda juga kembali menyambangi tiga bangunan semi permanen yang telah ditertibkan petugas namun kembali nekat beraktivitas serta beroperasi. Satpol PP lantas mendapati sejumlah minuman beralkohol, di Jalan Kapten Sujono arah Jembatan Achmad Amins.
Bangunan yang tak sesuai legalitas di wilayah Kecamatan Sambutan tersebut, telah disegel pada Oktober lalu, namun dari laporan warga kepada Pemerintah Kota Samarinda melalui Lurah dan Camat kembali beroperasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melalui Kepala Bidang Perundang-undangan Herry Herdany menyampaikan, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 34 tahun 2004 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) dalam wilayah Kota Samarinda, Perda nomor 10 tahun 2016 tentang retebusi perijinan tertentu dalam wilayah Kota Samarinda dan Perda nomor 6 tahun tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan peredaran minuman beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda.
“Mereka sebelumnya diberi peringatan bahwa usahanya melanggar perda, pada bulan Oktober lalu telah kami segel, bahkan ada indikasi segel yang telah pasang dilepas, saat dikonfirmasi masalah segel pemilik menyampaikan basah terkena hujan lalu lepas. Pihaknya telah mengambil tindakan lebih tegas dengan mencabut sambungan listriknya, membawa alat elektronik dan sound agar tidak beroperasi kembali sebagai jaminan dari pemilik usaha, selanjutnya bisa saja kami sidangkan karena ini telah melanggar aturan yang telah ditentukan,” tegas Herry. (Redaksi KF)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKarhutla Kaltim Mulai Menurun, Apakah Ancaman Asap dan Kekeringan Sudah Berakhir?
-
SAMARINDA3 hari agoPolresta Samarinda Amankan 37 Orang Dugaan Pencurian Kabel Bermodus Penggalian Jalan
-
OLAHRAGA2 hari agoAmar Brkic Pecahkan Rekor 13 Tahun di Borneo FC, Golnya Bukan Sekadar Penentu Kemenangan
-
SAMARINDA5 hari agoLebih dari 60 Titik Galian Ditemukan di Samarinda, Dugaan Pencurian Kabel Bikin Wali Kota Turun Tangan
-
PARIWARA2 hari agoWarga Samarinda Beli Yamaha NMAX, Malah Bawa Pulang Fazzio Gratis
-
BALIKPAPAN4 hari agoPasokan Air Bersih Balikpapan Terbatas, Ini Cara Mengatur Kebutuhan Air di Rumah
-
SEPUTAR KALTIM11 jam agoAduan Upah Karyawan PT Ekaliya Purnamasari, Seno Aji Minta Disnakertrans Turun Tangan
-
OLAHRAGA2 hari agoBorneo FC Bawa Modal 5 Gol ke Markas PSS, Tapi Ada Tantangan yang Menanti
