SAMARINDA
Satpol PP Samarinda Mulai Tertibkan Pedagang Takjil yang Pakai Trotoar
Satpol PP Samarinda memulai operasi penertiban pedagang takjil yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Dua lapak sudah dieksekusi pada Selasa. Lainnya diimbau pindah mandiri.
Sejak awal Ramadan, Wali Kota Samarinda Andi Harun sudah mengeluarkan edaran. Bahwa tidak ada yang boleh memakai trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas apapun. Termasuk gerai zakat dan pedagang takjil.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Satpol PP bersama Badan Kendali Operasi (BKO) di tiap kecamatan. Mulai turun ke lapangan pada Senin 27 Maret kemarin.
Kepala bidang OPS Satpol PP Kota Samarinda Benny Hendrawan mengatakan. Pada tahap awal, tim yang turun ke lapangan melakukan teguran dan sosialisasi secara persuasif terlebih dahulu.
“Kami sudah mendeteksi dari hari Senin kemarin dan memberi imbauan. Hari ini kami tindak tenda atau kedai yang masih berjualan di tempat yang telah di larang.”
“Hari ini ada tindakan dari tim BKO kami menertibkan tenda yang ada atas trotoar dan bahu jalan,” ucap benny, Selasa 28 Maret 2023.
Operasi dimaksud dilakukan pada 2 tenda takjil yang terletak di Jalan Kesuma Bangsa, dekat Simpang Agus Salim. Serta di Kawasan Juanda.
Pedagang Takjil Diminta Pindah Mandiri
Benny menegaskan, bunyi aturan tersebut sangat jelas. Yakni tidak boleh berjualan di trotoar dan bahu jalan. Para pedagang dianjurkan berjualan di Pasar Ramadan di daerahnya. Ataupun berjualan di tempat-tempat yang tidak dilarang. Seperti halaman rumah, toko, maupun perkantoran.
Penertiban pada 2 lapak tersebut, kata Benny, sebagai bentuk peringatan pada pedagang lain. Mengingat Ramadan masih panjang, mereka diimbau untuk lekas pindah ke tempat yang diperbolehkan. Sebelum terjaring operasi pembongkaran.
“Mulai hari ini sampai seterusnya jangan ada lagi yang berjualan di atas trotoar, penjual takjil harus mencari tempat lain yang tidak dilarang pemkot.”
“Seperti yang penjual pisang ijo yang langsung ditindak kemarin, dia langsung masuk ke Pasar Ramadan,” pungkas Benny.
Untuk diketahui, larangan berjualan di trotoar dan bahu jalan dimaksudkan wali kota. Dengan memerhatikan aspek keselamatan lalu lintas. Serta agar estetika kota tidak semrawutan. (mhn/dra)
-
NUSANTARA4 hari agoPemprov Kaltim Salurkan Rp 7,5 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera
-
NUSANTARA3 hari agoBukan Touring Biasa! Yamaha Ajak Pemimpin Redaksi Full Gaspol Bareng MAXi & Sport Eksplore Jalur Ikonik Jawa Tengah
-
NUSANTARA2 hari agoCek NIK DTSEN 2025: Panduan Lengkap Pemeriksaan Desil dan Status Bansos Secara Online
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBMKG Prediksi Musim Hujan Panjang di Kaltim hingga Juni 2026, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
-
NUSANTARA3 hari agoDonasi Korban Banjir Sumatra Tembus Rp10,3 Miliar, Aksi Ferry Irwandi Menuai Apresiasi
-
NUSANTARA2 hari agoPresiden Prabowo Percepat Pemulihan Listrik, BBM, dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana
-
PARIWARA2 hari agoPacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau

