PARIWARA
Sebarluaskan Perda Narkotika, Sukmawati Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba

Legislator Kaltim Sukmawati mengingatkan agar menjauhi Narkotika. Kepada masyarakat di dapilnya. Sebagai upaya menjaga generasi banga, anak-anak muda, dari bahaya narkoba.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Paser-PPU Sukmawati. Melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah Kaltim No. 4 tahun 2022. Tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika.
Pada kegiatan yang dilaksanakan Sabtu siang 27 Mei 2023. Di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser. Masyarakat menyambut dengan antusias yang tinggi.
Sukmawati tidak sendirian, ia ditemani 2 Narasumber dari tim anti narkoba Kabupaten Paser. Dokter Asnurathab Chairiri dan Agus Suasdinur.
Dalam penyampaiannya anggota DPRD Kaltim Fraksi PAN tersebut. Mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada akan penyebaran narkotika di Desa Kerang Dayo ini. Karena Paser sebagai salah satu daerah penyanggah Ibu Kota Negara (IKN). Jadi bakal banyak orang yang masuk ke sini.
“Kalau ada orang yang masuk, menawarkan obat-obatan jangan asal diambil ya. Sekarang banyak narkoba berkedok obat-obatan,” ucap Sukmawati pada Sabtu 27 Mei 2023.
Ia juga menyarankan para orang tua. Untuk selalu menjaga dan memberi pengetahuan kepada anak-anaknya. Agar tidak sembarang bergaul dan selalu menghindari barang bahaya tersebut.
Bukan hanya di lingkungan Keluarga saja. Tapi kewaspadaan ini harus bisa dimulai dari lingkungan sekolah, masyarakat, hingga pemerintah.
Khusus pihak sekolah dan pemerintah, harus lebih gencar memerangi prihal narkotika ini. Dengan mengadakan sosialisasi akan bahayanya narkoba sedari dini. Untuk menjaga para penerus bangsa ini.
“Narkoba ini penyakit, ini yang merusak calon-calon pemimpin kita di masa depan,” tuturnya.
Bak Covid-19, Narkoba ini penyakit yang sudah lama dan selalu menular. Lebih bahayanya setiap orang yang tertular dalam kecanduan. Bahayanya juga dapat merusak fisik maupun psikis para pengguna.
Sukmawati pun berharap agar masyarakat selalu bergandengan tangan. Untuk saling mengingatkan dan saling menjaga, terhadap pengedaran gelap barang haram ini.
Agar desa-desa di Kaltim khususnya Kabupaten Paser tidak dapat dijamah para pengedar narkoba.
“Kami harapkan dengan adanya Perda ini, Dapat menutup ruang gerak pengedaran narkoba di Kaltim khususnya Paser,” pungkasnya. (*/mhn/am)


-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
BALIKPAPAN1 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT