Connect with us

PARIWARA

Sebarluaskan Perda Narkotika, Sukmawati Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba

Diterbitkan

pada

Sukmawati
Sukmawati lakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2022 di Desa Kerang Dayo (Dok/Kaltim Faktual)

Legislator Kaltim Sukmawati mengingatkan agar menjauhi Narkotika. Kepada masyarakat di dapilnya. Sebagai upaya menjaga generasi banga, anak-anak muda, dari bahaya narkoba.

Anggota DPRD Kaltim Dapil Paser-PPU Sukmawati. Melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah Kaltim No. 4 tahun 2022. Tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika.

Pada kegiatan yang dilaksanakan Sabtu siang 27 Mei 2023. Di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser. Masyarakat menyambut dengan antusias yang tinggi.

Sukmawati tidak sendirian, ia ditemani 2 Narasumber dari tim anti narkoba Kabupaten Paser. Dokter Asnurathab Chairiri dan Agus Suasdinur.

Dalam penyampaiannya anggota DPRD Kaltim Fraksi PAN tersebut. Mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada akan penyebaran narkotika di Desa Kerang Dayo ini. Karena Paser sebagai salah satu daerah penyanggah Ibu Kota Negara (IKN). Jadi bakal banyak orang yang masuk ke sini.

Baca juga:   Dorong Pemuda Berinovasi melalui TTG, Anggota DPRD Kaltim Sukmawati: Mereka Butuh Dukungan

“Kalau ada orang yang masuk, menawarkan obat-obatan jangan asal diambil ya. Sekarang banyak narkoba berkedok obat-obatan,” ucap Sukmawati pada Sabtu 27 Mei 2023.

Ia juga menyarankan para orang tua. Untuk selalu menjaga dan memberi pengetahuan kepada anak-anaknya. Agar tidak sembarang bergaul dan selalu menghindari barang bahaya tersebut.

Bukan hanya di lingkungan Keluarga saja. Tapi kewaspadaan ini harus bisa dimulai dari lingkungan sekolah, masyarakat, hingga pemerintah.

Khusus pihak sekolah dan pemerintah, harus lebih gencar memerangi prihal narkotika ini. Dengan mengadakan sosialisasi akan bahayanya narkoba sedari dini. Untuk menjaga para penerus bangsa ini.

“Narkoba ini penyakit, ini yang merusak calon-calon pemimpin kita di masa depan,” tuturnya.

Baca juga:   Dorong Pemuda Berinovasi melalui TTG, Anggota DPRD Kaltim Sukmawati: Mereka Butuh Dukungan

Bak Covid-19, Narkoba ini penyakit yang sudah lama dan selalu menular. Lebih bahayanya setiap orang yang tertular dalam kecanduan. Bahayanya juga dapat merusak fisik maupun psikis para pengguna.

Sukmawati pun berharap agar masyarakat selalu bergandengan tangan. Untuk saling mengingatkan dan saling menjaga, terhadap pengedaran gelap barang haram ini.

Agar desa-desa di Kaltim khususnya Kabupaten Paser tidak dapat dijamah para pengedar narkoba.

“Kami harapkan dengan adanya Perda ini, Dapat menutup ruang gerak pengedaran narkoba di Kaltim khususnya Paser,” pungkasnya. (*/mhn/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.