PARIWARA
Sebarluaskan Perda Narkotika, Sukmawati Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba
Legislator Kaltim Sukmawati mengingatkan agar menjauhi Narkotika. Kepada masyarakat di dapilnya. Sebagai upaya menjaga generasi banga, anak-anak muda, dari bahaya narkoba.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Paser-PPU Sukmawati. Melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah Kaltim No. 4 tahun 2022. Tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika.
Pada kegiatan yang dilaksanakan Sabtu siang 27 Mei 2023. Di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser. Masyarakat menyambut dengan antusias yang tinggi.
Sukmawati tidak sendirian, ia ditemani 2 Narasumber dari tim anti narkoba Kabupaten Paser. Dokter Asnurathab Chairiri dan Agus Suasdinur.
Dalam penyampaiannya anggota DPRD Kaltim Fraksi PAN tersebut. Mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada akan penyebaran narkotika di Desa Kerang Dayo ini. Karena Paser sebagai salah satu daerah penyanggah Ibu Kota Negara (IKN). Jadi bakal banyak orang yang masuk ke sini.
“Kalau ada orang yang masuk, menawarkan obat-obatan jangan asal diambil ya. Sekarang banyak narkoba berkedok obat-obatan,” ucap Sukmawati pada Sabtu 27 Mei 2023.
Ia juga menyarankan para orang tua. Untuk selalu menjaga dan memberi pengetahuan kepada anak-anaknya. Agar tidak sembarang bergaul dan selalu menghindari barang bahaya tersebut.
Bukan hanya di lingkungan Keluarga saja. Tapi kewaspadaan ini harus bisa dimulai dari lingkungan sekolah, masyarakat, hingga pemerintah.
Khusus pihak sekolah dan pemerintah, harus lebih gencar memerangi prihal narkotika ini. Dengan mengadakan sosialisasi akan bahayanya narkoba sedari dini. Untuk menjaga para penerus bangsa ini.
“Narkoba ini penyakit, ini yang merusak calon-calon pemimpin kita di masa depan,” tuturnya.
Bak Covid-19, Narkoba ini penyakit yang sudah lama dan selalu menular. Lebih bahayanya setiap orang yang tertular dalam kecanduan. Bahayanya juga dapat merusak fisik maupun psikis para pengguna.
Sukmawati pun berharap agar masyarakat selalu bergandengan tangan. Untuk saling mengingatkan dan saling menjaga, terhadap pengedaran gelap barang haram ini.
Agar desa-desa di Kaltim khususnya Kabupaten Paser tidak dapat dijamah para pengedar narkoba.
“Kami harapkan dengan adanya Perda ini, Dapat menutup ruang gerak pengedaran narkoba di Kaltim khususnya Paser,” pungkasnya. (*/mhn/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
BALIKPAPAN2 hari agoSasar 14 Sekolah di Balikpapan-PPU, JNE dan Rumah Zakat Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah ke Ratusan Siswa Yatim Dhuafa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoSinyal Positif Pertanian Kaltim, Produksi Padi 2025 Naik Tembus 270 Ribu Ton
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRealisasi ‘Gratispol’ Religi, 877 Penjaga Rumah Ibadah Kaltim Terbang Gratis ke Tanah Suci
-
PARIWARA1 hari agoTampil di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream
-
PARIWARA10 jam agoYamaha Gebrak Maksimal di Panggung IIMS 2026, Pamerkan Model Terbaru dan Rayakan Momen Istimewa
-
SAMARINDA4 hari agoRamaikan Islamic Center di Malam Nisfu Sya’ban, Ribuan Warga Samarinda Diajak Bersihkan Hati Jelang Ramadan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoKemiskinan di Kaltim Naik Tipis per September 2025, Beras dan Rokok Jadi Pemicu Utama

