Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Sekda Sri Wahyuni Minta Instansi Pemerintah dan Perusahaan Swasta Segerakan Bagi THR

Diterbitkan

pada

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. (Giovanni/Kaltim Faktual)

Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni meminta kepada intansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk tidak menunda-nunda pembayaran THR. Supaya para pegawai bisa merayakan Idulfitri dengan suka cita.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan tambahan setahun sekali yang sangat dinanti-nanti. Biasaya, uang itu akan dipakai untuk membeli segala keperluan hari raya. Seperti beli pakaian, kue kering, bahan makanan jamuan lebaran, atau untuk biaya mudik dan liburan.

Negara sendiri sudah mengatur perihal pemberian THR. Yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Baca juga:   Menarik! Salat Tarawih di Masjid Ini Bisa dapat Hadiah Umrah

Maka dari itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni ingin perusahaan dan pemerintahan membagikan THR tepat waktu. Karena begitu banyak keperluan pribadi atau untuk tabungan ke depannya.

“Peran pemerintah juga sesuai dengan regulasi ya, kita akan mendorong pemberian THR dilakukan sebelum hari raya,” ucapnya pada Senin, 18 Maret 2024.

“Pengusaha sektor swasta juga harus memenuhi THR sebelum Idulfitri,” tambahnya.

Sri tak ingin tahun ini ada keluhan ataupun laporan ada lembaga pemerintahan di Kaltim, ataupun perusahaan swasta yang terlambat membayarkan THR. Atau bahkan tidak memberikan hak pekerjanya sama sekali. (gig/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.