SEPUTAR KALTIM
Sekda Sri Wahyuni Minta Instansi Pemerintah dan Perusahaan Swasta Segerakan Bagi THR
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni meminta kepada intansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk tidak menunda-nunda pembayaran THR. Supaya para pegawai bisa merayakan Idulfitri dengan suka cita.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan tambahan setahun sekali yang sangat dinanti-nanti. Biasaya, uang itu akan dipakai untuk membeli segala keperluan hari raya. Seperti beli pakaian, kue kering, bahan makanan jamuan lebaran, atau untuk biaya mudik dan liburan.
Negara sendiri sudah mengatur perihal pemberian THR. Yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Maka dari itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni ingin perusahaan dan pemerintahan membagikan THR tepat waktu. Karena begitu banyak keperluan pribadi atau untuk tabungan ke depannya.
“Peran pemerintah juga sesuai dengan regulasi ya, kita akan mendorong pemberian THR dilakukan sebelum hari raya,” ucapnya pada Senin, 18 Maret 2024.
“Pengusaha sektor swasta juga harus memenuhi THR sebelum Idulfitri,” tambahnya.
Sri tak ingin tahun ini ada keluhan ataupun laporan ada lembaga pemerintahan di Kaltim, ataupun perusahaan swasta yang terlambat membayarkan THR. Atau bahkan tidak memberikan hak pekerjanya sama sekali. (gig/fth)
-
KUKAR5 hari agoPegawai Diskominfo Kukar Jadi Tersangka, Bakar Ruang Rapat karena Kesal Jadi Bahan Olokan
-
OLAHRAGA5 hari agoPWI Kaltim Gelar Turnamen Biliar 9 Ball Piala Ketua PWI, Semarak HUT ke-81 RI
-
BERAU13 jam agoHUT RI ke-81, Dispar Kaltim Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Miang
-
SEPUTAR KALTIM19 jam agoDua Dekade Tak Ada Upacara, PWI Kaltim Hidupkan Lagi Tradisi HUT Kemerdekaan

