SEPUTAR KALTIM
Sempat Terhalang Covid-19, Arsip Statis Bappeda Kaltim Sampai Juga ke Depo Arsip

Usai melalui tahapan panjang dari penilaian arsip yang dilakukan sejak 2020. DPK Kaltim akhirnya terima arsip statis dari Bappeda Kaltim pada tahun 2023. Sebanyak 187 arsip disimpan di Depo Arsip.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009. Setelah dalam rentang waktu tertentu dan berdasarkan beberapa ketentuan. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Wajib menyerahkan dokumen pemerintahan yang telah menjadi arsip.
Arsip itu harus diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kaltim sebagai OPD pengelolaan kearsipan di lingkungan pemerintahan Provinsi Kaltim. Baik dalam penyimpanan juga pemusnahan.
Upaya itu selain jalankan amanat undang-undang. Juga sebagai bentuk tertib pengelolaan arsip. Penyelamatan dan pelestarian arsip yang masih memiliki nilai penting meski nilai gunanya menurun.
Seperti pada awal November ini, DPK Kaltim akhirnya menerima sebanyak 187 arsip statis dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim. Yakni arsip pada tahun 2004 hingga 2015.
Arsip yang telah berusia 10 tahun lebih itu akhirnya diserahkan pada tahun 2023 ini. Sebab setelah melalui proses panjang. Yakni penilaian arsipnya yang menggunakan Jadwal Retensi Arsip (JAR) telah dilakukan sejak 2020 lalu.
Arsip Susulan
Arsiparis Penyelia Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kaltim, Ana Palyantisari menjelaskan kalau penyerahan arsip statis ini merupakan sisa dari sejumlah arsip yang telah dimusnahkan pada tahun 2022 silam.
“Kemudian dari hasil penilaian (tahun 2020) tadi, di samping arsip yang dimusnahkan kemudian ada arsip statis. Yakni arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan,” jelas Ana pada Senin, 6 November 2023.
“Arsip statis itu arsip yang dipermanenkan dan memiliki nilai guna kesejarahan oleh karena itu wajib diserahkan ke lembaga Kearsipan Provinsi Kaltim yakni DPK Kaltim,” tambahnya.
Ana bilang, tim yang bekerja menilai arsip itu merupakan hasil kolaborasi dari DPK Kaltim dan Bappeda Kaltim. Proses pemusnahan dan penyerahannya harus tertunda karena sempat terjadi pandemi Covid-19. (ens/fth)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

-
PARIWARA4 hari ago
CustoMAXI 2025 Bandung: NMAX “TURBO” dan NEO Curi Perhatian dengan Gaya Minimalis Elegan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Dorong Kemandirian Pangan Lewat Lomba Kreasi Menu B2SA Non Beras Non Terigu
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pangdam VI/Mulawarman Tutup Open Tournament Padel Piala Panglima TNI 2025 di Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Diskominfo Kaltim Ajak Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital di Era AI
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pelatihan Mural Taman Budaya Kaltim Dorong Kreativitas Pelajar Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pelajar dan Seniman Berkolaborasi Ciptakan Mural di Taman Budaya Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
BKD Kaltim Perkuat Sistem Merit Lewat Penilaian Kompetensi ASN
-
PARIWARA3 hari ago
Yamaha Geber Semangat Off-Road Lewat BLU CRU Skill Up di Cibereum Circuit