PASER
Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Long Ikis, Sukmawati Edukasi Rakyat Patuh Pajak
Anggota DPRD Kaltim Sukmawati mengajak masyarakat untuk patuh terhadap pajak. Sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah lebih pesat.
Hal itu ia sampaikan saat melakukan kegiatan sosialisasi perda kepada warga dapilnya, di Desa Krayan Jaya, Kec. Long Ikis, Kabupaten Paser, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Wakil rakyat dapil Penajam Paser Utara-Paser (PPU-Paser) ini memberikan pemahaman tentang Perda Pajak Daerah Provinsi Kaltim No. 1 Tahun 2019.
Dibantu dengan dua pemateri, dari UPTD Paser Bapenda Provinsi Kaltim, Budiyono dan dan tokoh masyarakat Paser, Mas’ud Leman, memberikan edukasi kepada masyarakat dari manfaat membayar pajak. Khususnya, tentang pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menurut politisi PAN ini, pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi pendapatan Kaltim, karena mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen terhadap APBD.
“Pajak daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,” kata Sukmawati dalam sambutannya.
Lanjut mantan Camat di Kecamatan Kuaro dan Tanah Grogot tersebut, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak.
“Kita harap rakyat teredukasi sehingga dapat patuh pada kewajiban pajak. Kami juga mendorong Dispenda agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,” harapnya.

Dalam materinya, Pejabat Pengelola Layanan Operasional UPTD Paser Bapenda Provinsi Kaltim, Budiyono menjelaskan bahwa sumber pendapatan daerah diantaranya bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Ada dua jenis pajak. Pertama pajak yang dipungut atau dihitung oleh petugas. Misalnya pajak PKB dan BBNKB. Kedua, pajak yang dipungut berdasarkan penggunaan atau konsumsi. Seperti, PPN atau PPh.
Dari hasil tersebut, hasilnya menjadi pendapatan dan dikelola baik pemerintah pusat, provinsi, sampai kabupaten kota.
“Misalnya, realisasi PKB itu 35 persen akan diserahkan ke kabupaten kota, selebihnya itu provinsi. Pajak air itu 70 persen untuk pemda sisanya provinsi,” tandasnya.
Semua itu dikelola menjadi postur APBN atau APBD yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (redaksi)
-
PARIWARA4 hari agoYamaha Raih Tiga Penghargaan di Marketing Excellence Awards 2025, Bukti Konsistensi Inovasi dan Strategi Pemasaran Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Sesuai Aturan Hukum
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Rudy Mas’ud Sampaikan Orasi Perdana di IKN: Saatnya Sinergi Kuat Daerah Dimulai
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Cairkan Rp 44,15 Miliar Dana Pendidikan Gratispol untuk Tujuh PTN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Kaltim Rudy Mas’ud Resmi Pimpin APPSI 2025–2029, Pengukuhan Dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Kaltim Usulkan 38 Provinsi Miliki Satu Klaster Kantor Badan Penghubung di IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBRIDA Kaltim Inisiasi Agro Tekno Park di Lahan Bekas Tambang: Solusi Inovatif untuk Transformasi Ekonomi dan Reklamasi
-
PARIWARA3 hari agoTutup Akhir Tahun 2025, Aplikasi PINTU Gelar Year-End Trading Competition 2025 Berhadiah Total Rp300 Juta!

