KUKAR
Sosper di Marangkayu, Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Imbau Rakyat Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis
Anggota DPRD Kaltim F-PAN Baharuddin Demmu mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah, jika membutuhkan pendampingan hukum.
“Masyarakat yang tidak mampu, kalau butuh pengacara, butuh pendampingan hukum, jika ada persoalan hukum, bisa memanfaatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah,” katanya saat Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Kersik, Kec. Marangkayu, Kukar, Jumat (27/5/2022).
Ketua Fraksi PAN ini menyosialisasikan Perda No. 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kaltim. Kata Bahar, implementasi perda ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 56/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perda tersebut. (link pergub disini)
“Sehingga masyarakat sudah bisa memanfaatkan fasilitas tersebut,” sebutnya.
Dengan demikian, kata dia, rakyat yang kurang mampu bisa dengan mudah dapat akses bantuan hukum untuk pendampingan hukum.
“Karena jangan sampai, karena tidak mampu kita kalah dimata hukum. Karena semua harus sama dihadapan hukum,” tegasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno yang menjadi pemateri Sosper tersebut menyampaikan, segala syarat dan prosedur untuk mendapat bantuan hukum dapat diakses dalam Pergub No.56/2021 tersebut.
Dalam pergub tersebut disebutkan bahwa mereka yang dapat memberikan bantuan hukum meliputi advokat/pengacara, dosen fakultas hukum hingga mahasiswa fakultas hukum. Semua dengan syarat akreditasi, yang disetujui oleh pemerintah.
“Jadi nanti mereka yang mengajukan ke pemerintah. Bahwa ada rakyat yang ingin dibantu pendampingan hukum,” jelasnya.
Adapun bantuan hukum yang dapat diberikan yaitu dalam perkara, mulai dari tersangka, terdakwa hingga terpidana yang mengajukan upaya hukum biasa atau hukum luar biasa. Tak hanya bantuan hukum pidana, namun bisa juga hukum perdata maupun tata usaha negara.
“Pemberi Bantuan Hukum dalam memberikan Bantuan Hukum untuk perkara pidana dimulai dari tahapan penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan dan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa,” terangnya.
“Nanti yang bayar pengacara atau pendamping hukumya itu pemerintah dari APBD, jadi rakyat tidak perlu mengeluarkan uang, alias gratis,” tambahnya.
Sementara itu, untuk rakyat yang ingin mengajukan, syaratnya cukup mudah. Hanya mengisi formulir yang ada dalam lampiran pergub seperti identitas hingga surat keterangan tidak mampu.
“Intinya apapun persoalan yang dihadapan bapak ibu, ada dampak hukumnya, itu bisa dibantu pendampingan. Tujuannya, agar bisa dibela dari proses hukum tersebut,” kata pemateri lainnya, Siti Rahmah, yang seorang pengacara Kaltim.
Dalam sosialisasi tersebut, terungkap beberapa kasus hukum yang diperlukan oleh masyarakat setempat. Misalnya seperti sengketa lahan, advokasi sosial kemasyarakatan, hingga kasus lainnya.
“Semoga sosialisasi ini bermanfaat untuk masyarakat Desa Kersik. Meski kita semua tidak harapkan adanya kasus hukum terjadi pada kita,” kata Demmu, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kaltim. (redaksi)
-
MAHULU4 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
GAYA HIDUP5 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
SAMARINDA4 hari agoMinggu Malam, Ustaz Das’ad Latif Bakal Isi Tabligh Akbar di Penutupan Pekan Raya Kaltim 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoMembaca Arah Pariwisata 2026: Dimotori Gen Z, Ini 6 Tren Wisata yang Bakal Mendominasi
-
HIBURAN4 hari agoLomba, Pameran, hingga Tabligh Akbar, Berikut Rangkaian Keseruan Pekan Raya Kaltim Gratis!
-
NUSANTARA4 hari agoMemasuki 2026, Otorita IKN Tegaskan Arah Nusantara sebagai Ibu Kota Politik 2028
-
SAMARINDA3 hari agoPenumpang Melonjak, Bandara APT Pranoto Ajukan Perluasan “Area Safety” di Sisi Runway

