Connect with us

POLITIK

Sukmawati Gencar Sampaikan Perda Pajak Daerah, Warga Antusias Menyimak

Published

on

Kegiatan Sosper Anggota DPRD Kaltim Fraksi PAN Sukmawati. (Foto: Istimewa)

Anggota DPRD Kaltim Dapil PPU-Paser, Sukmawati gencar menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tersebut disampaikan diharapan warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupten Penajam Paser Utara (PPU).

Warga pun sangat antusias menyimak penyampaian mantan Camat di Kecamatan Kuaro dan Tanah Grogot, Kabupaten Paser tersebut.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten PPU, Arifin. Acara tersebut juga dipandu oleh Roman Gading selaku moderator.

Dalam sambutannya, Sukmawati menyampaikan jika kegiatan Sosper kali ini diselenggarakan untuk memberikan edukasi tentang pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca juga:   Kala Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Lawan Fraksi Golkar di Rapat Paripurna

Menurut Sukma, pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi pendapatan Kaltim karena mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen terhadap APBD.

“Pajak daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,” terang legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, Senin (18/10/2021).

Lanjut Sukma, masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, sehingga masyarakat  perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak.

“Kami juga mendorong Dispenda agar memberikan kemudahan adiminstrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,” harapnya.

Adapun dari kegiatan Sosper tersebut diselenggarakan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim dengan perkembangan jaman sekarang.

Baca juga:   PAN Desak Rektor ITK Penghina Jilbab Dipecat

“Kami ingin Perda ini sebagai produk hukum yang kuat sehingga bisa diterapkan pada masa saat ini, memberikan kontribusi bagi pembagunan Kaltim,” tandasnya. (Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.