SAMARINDA
Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, DPRD Samarinda Dukung Perwali Penghapusan Denda PBB-P2

Pemkot Samarinda menginisiasi kebijakan pemutihan denda untuk PBB-P2. DPRD memberi dukungan penuh demi meningkatan kesadaran warga untuk membayar pajak.
Mulai 5 Februari hingga 30 Juni mendatang, Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda secara resmi akan menerapkan kebijakan penghapusan pokok dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Adapun hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2025.
Lewat regulasi ini, Pemkot Samarinda ingin seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Selain itu, langkah tersebut juga merupakan upaya meningkatkan pendapatan daerah yang berkelindan dengan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Andi Saharuddin, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak serta mengurangi denda yang selama ini kerap menjadi keluhan.
Menurutnya, pembebasan denda bagi wajib pajak juga akan seturut dengan meningkatnya pemasukan daerah yang berasal dari pungutan pajak. Selain itu, ia berpendapat bahwa dengan langkah ini masyarakat sebagai wajib pajak akan termotivasi untuk membayar pajak tanpa menunggu waktu jatuh tempo.
“Tujuan dari Perwali ini sangat baik bagi masyarakat. Saya melihat, pemkot ingin masyarakat tidak terbebani dengan denda sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak,” papar Andi pada Kamis 6 Maret 2025.
Lebih lanjut, Andi turut menyoroti perihal nominal pokok pajak sebagai aspek krusial. Ia berharap kebijakan ini tidak lantas mengurangi nominal pokok pajak yang perlu dibayarkan para wajib pajak.
“Saya mendukung kebijakan ini, terutama pemutihan denda. Kami melihat di sektor lain, seperti pajak kendaraan bermotor, sudah banyak yang mendapatkan pemutihan, sehingga ini dapat menjadi dorongan agar masyarakat lebih taat pajak.”
Di sisi lain, Andi yang merupakan anggota dewan asal fraksi Partai Golkar ini menyarankan untuk kebijakan pemutihan yang berlaku sampai Juni 2025 tidak diperpanjang.
“Jangan diperpanjang lagi setelah Juni. Harus ada progres dalam penerimaan pajak daerah. Dengan begitu, pendapatan daerah dapat terus meningkat,” katanya mengingatkan. (nkh/sty)

-
PARIWARA5 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SAMARINDA4 hari ago
Ungu dan Setia Band Guncang Samarinda di Malam Kemerdekaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Harumkan Nama Daerah, Kwarda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Pramuka Nasional
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Umumkan Hasil Akhir Seleksi Direksi BUMD, Ini Daftarnya
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Harga TBS Sawit di Kaltim Naik, Petani Plasma Ikut Tersenyum
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan