SAMARINDA
Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, DPRD Samarinda Dukung Perwali Penghapusan Denda PBB-P2
Pemkot Samarinda menginisiasi kebijakan pemutihan denda untuk PBB-P2. DPRD memberi dukungan penuh demi meningkatan kesadaran warga untuk membayar pajak.
Mulai 5 Februari hingga 30 Juni mendatang, Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda secara resmi akan menerapkan kebijakan penghapusan pokok dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Adapun hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2025.
Lewat regulasi ini, Pemkot Samarinda ingin seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Selain itu, langkah tersebut juga merupakan upaya meningkatkan pendapatan daerah yang berkelindan dengan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Andi Saharuddin, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak serta mengurangi denda yang selama ini kerap menjadi keluhan.
Menurutnya, pembebasan denda bagi wajib pajak juga akan seturut dengan meningkatnya pemasukan daerah yang berasal dari pungutan pajak. Selain itu, ia berpendapat bahwa dengan langkah ini masyarakat sebagai wajib pajak akan termotivasi untuk membayar pajak tanpa menunggu waktu jatuh tempo.
“Tujuan dari Perwali ini sangat baik bagi masyarakat. Saya melihat, pemkot ingin masyarakat tidak terbebani dengan denda sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak,” papar Andi pada Kamis 6 Maret 2025.
Lebih lanjut, Andi turut menyoroti perihal nominal pokok pajak sebagai aspek krusial. Ia berharap kebijakan ini tidak lantas mengurangi nominal pokok pajak yang perlu dibayarkan para wajib pajak.
“Saya mendukung kebijakan ini, terutama pemutihan denda. Kami melihat di sektor lain, seperti pajak kendaraan bermotor, sudah banyak yang mendapatkan pemutihan, sehingga ini dapat menjadi dorongan agar masyarakat lebih taat pajak.”
Di sisi lain, Andi yang merupakan anggota dewan asal fraksi Partai Golkar ini menyarankan untuk kebijakan pemutihan yang berlaku sampai Juni 2025 tidak diperpanjang.
“Jangan diperpanjang lagi setelah Juni. Harus ada progres dalam penerimaan pajak daerah. Dengan begitu, pendapatan daerah dapat terus meningkat,” katanya mengingatkan. (nkh/sty)
-
Nasional5 hari ago7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’
-
SAMARINDA5 hari agoJelang Lebaran, Pemprov Kaltim Jamin Stok Pangan Aman hingga 6 Bulan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Jamin Internet Gratis dan Lancar Selama Mudik Lebaran 1447 H, Waspada Tagihan Fiktif
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoJelang Mudik Lebaran, Dishub Kaltim Sisir Kelayakan Kapal di Sungai Mahakam
-
SAMARINDA2 hari agoMusim Hujan Masih Berlangsung, BPTD dan BMKG Minta Pemudik Jalur Darat di Kaltim Lebih Waspada
-
BERITA2 hari agoYamaha Kaltimtara Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim di Balikpapan
-
MAHULU2 hari agoBandara Ujoh Bilang Dikebut, Wagub Kaltim Targetkan Penerbangan Perdana Tahun Ini
-
PARIWARA1 hari agoPunya Rencana Riding Saat Libur Lebaran, Simak Tips Perawatan Sepeda Motor dari Yamaha


