EKONOMI DAN PARIWISATA
Under Invoicing Diusulkan Masuk Kategori Korupsi, Bagaimana dengan Ekspor Batu Bara Kaltim?

Praktik manipulasi nilai atau volume perdagangan yang dikenal sebagai under invoicing kini menjadi sorotan pemerintah. Persoalan ini bukan hanya menyangkut dokumen ekspor-impor, tetapi juga potensi kebocoran penerimaan negara dan nilai kekayaan alam yang tidak tercatat sebagaimana mestinya. Bagi Kalimantan Timur (Kaltim), isu ini relevan karena provinsi ini merupakan salah satu wilayah penting dalam kegiatan pertambangan dan ekspor batu bara Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar praktik under invoicing yang merugikan perekonomian negara dikaji untuk dapat masuk dalam cakupan tindak pidana korupsi. Usulan itu disampaikan setelah dirinya bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril mencontohkan perusahaan pertambangan yang menghasilkan puluhan ribu ton komoditas, tetapi hanya melaporkan sebagian hasilnya. Menurutnya, praktik seperti itu berpotensi membuat nilai ekonomi sumber daya alam Indonesia tidak tercatat secara semestinya dan mengalir ke luar negeri.
Lantas, bagaimana modus ini bekerja, apa dampaknya bagi negara, dan mengapa masyarakat Kaltim juga perlu memahami persoalan tersebut?
Apa Itu Under Invoicing dan Bagaimana Modusnya?
Secara sederhana, under invoicing adalah praktik melaporkan nilai transaksi dalam faktur atau invoice lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Dalam perdagangan internasional, praktik ini dapat terjadi pada kegiatan impor maupun ekspor.
Contohnya, sebuah perusahaan mengimpor mesin dengan nilai transaksi sebenarnya Rp1 miliar. Namun, dalam dokumen kepabeanan, nilai barang tersebut hanya dilaporkan Rp600 juta.
Jika selisih Rp400 juta itu sengaja dibuat untuk mengurangi bea masuk atau pajak yang harus dibayar, negara berpotensi kehilangan penerimaan.
Dalam ekspor, persoalannya bisa lebih kompleks. Manipulasi tidak hanya menyangkut nilai barang, tetapi juga dapat berkaitan dengan jumlah atau volume komoditas yang dilaporkan.
Yusril mencontohkan perusahaan pertambangan yang menambang 20.000 ton, tetapi hanya melaporkan 10.000 ton atau 15.000 ton. Apabila terbukti dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan hasil produksi atau penjualan, praktik tersebut dapat berdampak pada pencatatan penerimaan negara dan pengawasan perdagangan.
Meski demikian, under invoicing perlu dibedakan dari kesalahan administrasi atau perbedaan harga yang memiliki alasan sah. Pembuktian harus dilakukan dengan memeriksa dokumen, volume barang, kontrak, pembayaran, dan transaksi sebenarnya.
Mengapa Isu Ini Relevan bagi Kaltim?
Kaltim memiliki peran penting dalam perdagangan komoditas, termasuk batu bara. Karena itu, transparansi pencatatan hasil produksi dan ekspor menjadi persoalan yang relevan bagi daerah ini.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur mencatat nilai ekspor provinsi ini sepanjang 2025 mencapai sekitar US$21,1 miliar. Angka tersebut turun 14,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data itu merupakan nilai ekspor total berbagai komoditas, bukan khusus batu bara. Namun, besarnya aktivitas perdagangan luar negeri menunjukkan pentingnya pencatatan ekspor yang akurat bagi perekonomian Kaltim.
Dalam perdagangan batu bara, ada beberapa hal yang perlu dibedakan. Nilai ekspor berkaitan dengan harga dan jumlah barang yang dijual, sedangkan volume produksi berkaitan dengan jumlah batu bara yang ditambang. Keduanya dapat diperiksa untuk memastikan laporan perusahaan sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah perusahaan benar-benar mengekspor 20.000 ton batu bara, tetapi sengaja melaporkan jumlah yang lebih rendah, selisih tersebut perlu ditelusuri. Pemeriksaan dapat mencakup catatan produksi, dokumen pengangkutan, data penimbangan, dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan pembayaran dari pembeli.
Namun, contoh itu bukan tuduhan terhadap perusahaan tambang tertentu di Kaltim. Hingga ada data dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa perusahaan batu bara di daerah ini melakukan under invoicing.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut tetap penting karena kegiatan pertambangan berkaitan dengan penerimaan negara, pendapatan daerah melalui mekanisme yang berlaku, lapangan kerja, serta pengelolaan sumber daya alam.
Bagaimana Under Invoicing Bisa Merugikan Negara?
Risikonya tidak hanya berupa selisih angka dalam dokumen.
Pertama, penerimaan negara berpotensi berkurang apabila manipulasi nilai atau volume menyebabkan kewajiban yang seharusnya dibayar menjadi lebih kecil.
Kedua, pencatatan perdagangan menjadi tidak akurat. Pemerintah akan lebih sulit mengetahui nilai transaksi dan volume komoditas yang sebenarnya jika dokumen tidak mencerminkan kondisi nyata.
Ketiga, sebagian nilai ekonomi hasil perdagangan berpotensi tidak tercatat sebagaimana mestinya. Dalam skema tertentu, manipulasi faktur dapat digunakan untuk menyamarkan aliran pembayaran melalui perusahaan perantara atau rekening di luar negeri.
Keempat, pelaku usaha yang mematuhi aturan dapat dirugikan jika pesaingnya mendapatkan keuntungan dengan menghindari kewajiban secara ilegal.
Pada sektor pertambangan, pemeriksaan juga perlu melihat apakah volume yang dilaporkan sesuai dengan catatan produksi dan pengiriman, serta bagaimana nilai penjualan dihitung berdasarkan kontrak dan kualitas komoditas.
Mengapa Diusulkan Masuk Kategori Korupsi?
Yusril menilai tindak pidana yang merugikan perekonomian negara perlu dikaji secara lebih luas, tidak hanya berfokus pada pola korupsi yang selama ini identik dengan suap atau penyalahgunaan jabatan.
Menurutnya, manipulasi hasil pertambangan dan praktik lain yang menguras kekayaan alam Indonesia perlu mendapat perhatian dalam pembahasan penyempurnaan pengaturan tindak pidana korupsi.
Meski begitu, usulan tersebut belum otomatis mengubah status hukum under invoicing. Penentuan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana korupsi tetap bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku dan unsur pidana yang dapat dibuktikan.
Manipulasi faktur dapat berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan, perpajakan, penipuan, pencucian uang, atau tindak pidana lain. Jika ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan korupsi, perkara tersebut dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Karena itu, perluasan definisi korupsi yang sedang dibahas pemerintah harus dibedakan dari aturan yang sudah resmi berlaku.
Apa yang Perlu Diawasi di Sektor Batu Bara?
Untuk memastikan kegiatan ekspor batu bara tercatat secara benar, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan beberapa sumber data.
- Catatan produksi: berapa banyak batu bara yang benar-benar ditambang.
- Data pengangkutan dan penimbangan: berapa volume yang diangkut dan dikirim.
- Dokumen ekspor: berapa jumlah dan nilai barang yang dilaporkan kepada otoritas.
- Kontrak dan pembayaran: berapa harga yang disepakati dan berapa uang yang benar-benar diterima.
- Kewajiban kepada negara: apakah pajak, royalti, dan kewajiban lain telah dihitung serta dibayarkan sesuai ketentuan.
Pencocokan data tersebut dapat membantu menemukan ketidaksesuaian yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ketidaksesuaian awal belum otomatis membuktikan tindak pidana.
Bagi Kaltim, pengawasan yang transparan penting agar kekayaan sumber daya alam tercatat secara benar dan kegiatan perdagangan memberikan manfaat sesuai ketentuan bagi negara serta masyarakat.
Pada akhirnya, under invoicing bukan sekadar persoalan angka dalam faktur. Jika nilai atau volume perdagangan sengaja dimanipulasi untuk menghindari kewajiban dan menyembunyikan hasil transaksi, dampaknya dapat meluas hingga penerimaan negara dan pengelolaan kekayaan alam.
Itulah sebabnya wacana pemerintah mengenai perluasan kategori tindak pidana korupsi layak diikuti. Untuk Kaltim, pertanyaan pentingnya bukan menuduh perusahaan tertentu, melainkan memastikan apakah data produksi, pengangkutan, penjualan, dan ekspor batu bara benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. (Am)

GAYA HIDUP3 hari agoEkonomi Lagi Sulit? Ini 9 Cara Healing Murah Meriah Tanpa Bikin Dompet Menjerit
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKasus Ajudan Gubernur Kaltim Usai Demo, Bagaimana Perkembangan Terbarunya?
POLITIK3 hari agoWagub Seno Aji Minta Maaf ke Prabowo Usai Absen Rakornas, Pilih Tangani Karhutla Kaltim
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoAntrean BBM di Kaltim Belum Tuntas, Rudy Mas’ud Minta Pertamina Jaga Pasokan
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKarhutla Kaltim Mulai Menurun, Apakah Ancaman Asap dan Kekeringan Sudah Berakhir?
POLITIK4 hari agoUsai Demo Besar di Samarinda, Ini Janji Rudy Mas’ud kepada Mahasiswa
SAMARINDA1 hari agoPolresta Samarinda Amankan 37 Orang Dugaan Pencurian Kabel Bermodus Penggalian Jalan
SAMARINDA3 hari agoLebih dari 60 Titik Galian Ditemukan di Samarinda, Dugaan Pencurian Kabel Bikin Wali Kota Turun Tangan







