Connect with us

SAMARINDA

Upah Pekerja Teras Samarinda Siap Dibayar, Abdul Rohim: Jadikan Ini Pelajaran!

Diterbitkan

pada

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Mitha/Kaltim Faktual)

Upah pekerja Teras Samarinda sudah kedengaran hilalnya. Paling lambat, 24 Maret 2025 para pekerja akan dibayar. Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim bilang kejadian kemarin harusnya dijadikan catatan untuk proyek selanjutnya.

Semenjak dibuka resmi pada akhir 2024 lalu, di balik megahnya Teras Samarinda, nasib upah 84 pekerja digantung tanpa kejelasan. Namun beberapa waktu lalu, lewat Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, kontraktor proyek tersebut sudah menjanjikan akan membayar upah puluhan pekerja itu.

Pelajaran untuk Proyek Berjalan di Samarinda

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim mengatakan tertundanya pembayaran 84 pekerja mestinya bisa jadi pelajaran untuk pembangunan proyek di Samarinda. Khususnya proyek-proyek besar yang tengah berjalan.

Baca juga:   Permudah MBR Punya Rumah, Kemenkumham Kaltim Ikut Rumuskan Regulasi

Ia pun mengapresiasi upaya Pemkot serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam mencari jalan keluar masalah upah tersebut.

Meski sudah menemui titik terang, Abdul Rohim memberi catatan bagi kontraktor Teras Samarinda, dalam hal ini adalah PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP).

“Tapi kenapa dengan situasi yang sebenarnya sangat mudah itu enggak selesai? Apakah ada prosedur atau mekanisme yang tidak sesuai?” ujarnya.

Adapun alasan PT SAIP soal bahan baku yang membuat proyek Teras Samarinda molor itu tidak masuk akal. “Masa sampai 1 tahun menunggu bahan baku? Artinya ada mis management juga di PT SAIP sampai harus molor beberapa kali hanya gara-gara menunggu bahan baku dari luar negeri tiba di Samarinda.”

Baca juga:   DPRD Kaltim Pantau Pertamina Atasi Kasus Kendaraan Rusak Akibat BBM

Dengan addendum beberapa kali dari kontraktor ini sendiri menimbulkan pertanyaan. Apakah kontraktor dalam hal ini PT SAIP mesti kena blacklist?

Abdul Rohim pun menyebut, meskipun secara pribadi ia menilai blacklist bisa jadi pilihan, namun hal ini perlu dipertimbangkan lebih dahulu. Sehingga mekanisme blacklist kontraktor ini memang harus dilihat dari aturan yang berlaku.

“Jadi kita rekomendasikan untuk di-blacklist, silakan pemkot mengkaji apakah ini memang layak untuk di-blacklist atau seperti apa,” katanya.

Kontraktor Lokal Perlu Dibina

Rohim juga menilai sebaiknya kontraktor lokal bisa dibina oleh PUPR. Hal ini agar pihak yang mengerjakan proyek di Samarinda tak perlu didatangkan dari luar.

Pembinaan ini juga bertujuan agar kontraktor yang ada di Samarinda bisa punya kapabilitas dalam mengerjakan proyek-proyek di dalam daerah sendiri. Khususnya proyek sebesar Teras Samarinda.

Baca juga:   Hutan Pendidikan Dirusak, Rektor Unmul Klaim Tak Pernah Setujui Kerja Sama dengan Perusahaan Tambang

“Jadi dari proyek Kota Samarinda dikerjakan oleh kontraktor lokal, kemudian hasilnya dinikmati oleh warga Kota Samarinda dan sekitarnya juga,” kata Rohim. (tha/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.