Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Upaya DPRD Kaltim ‘Selamatkan’ Retribusi dari Ratusan Pekerja Asing

Diterbitkan

pada

DPRD
Rapat Kerja Pansus Pajak dan Retribusi Daerah bersama PT Kobexindo Cement, Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Dinaskertrans Kaltim, dan Bapenda Kaltim. (DOK)

Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim mulai menyasar perusahaan swasta yang menggunakan jasa pekerja asing. Sebabnya, pencatatan data dan pembagian retribusi antara provinsi dan kabupaten/kota belum cocok.

Sejak lama, Kaltim telah membuka diri dengan investasi asing. Beberapa perusahaan kemudian menanam modalnya, membangun pabrik ataupun perusahaan. Kebanyakan bergerak di eksploitasi dan pengolahan sumber daya ekstraktif.

Imbasnya, perusahaan-perusahaan tersebut turut ‘mengangkut’ tenaga kerja dari luar. Umumnya berasal dari Negara asalnya. Nah, masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) idealnya memberi sumbangsih pada daerah. Dari sektor pajak dan retribusi.

Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kaltim pun mulai memelototi potensi ini. Karena sayang jika provinsi tidak mendapat apa-apa dari sektor ini. Yang teranyar, pansus menggali potensi dari 132 TKA yang bekerja di PT Kobexindo Cement. Pabrik pengolahan semen yang beroperasi di kaki Gunung Sekerat, Kutai Timur.

Baca juga:   Sri Wahyuni: Kapasitas SPBE Sebagai Indikator Reformasi Birokrasi

Pada 5 Oktober lalu, pansus menggelar rapat kerja dengan PT Kobexindo Cement, Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, dan Badan Pendapatan Daerah Kaltim, di UPTD Samsat Kutai Timur.

Wakil Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Agiel Suwarno meminta kepada pihak perusahaan. Untuk segera membuat laporan terkait data dan dokumen perizinan, dan NPWP seluruh pegawai.

“Pansus meminta pihak Imigrasi dan Dinaskertrans segera berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi jumlah TKA yang ada di Kaltim.”

“Agar kemudian dapat diketahui berapa yang bisa menjadi retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten/kota,” sebutnya.

Kasubbib Retribusi Daerah Bapenda Kaltim Maya Fatmini menjelaskan. Sesuai aturan, provinsi hanya dapat melakukan pungutan retribusi kepada TKA yang bekerja lintas kabupaten/kota di Kaltim.

Baca juga:   Rektor Unmul Ikut Bangga Kalau Isran Jadi Mentan

“Kobexindo berdasarkan keterangan sementara tidak ada yang bekerja lintas kabupaten/kota di Kaltim, yang ada justru lintas provinsi, yakni Kutim-Jember. Jadi provinsi tidak bisa melakukan retribusi,” ucapnya.

Ast HR PT Kobexinco Cement Marissa menuturkan jumlah total keseluruhan TKA yang saat ini bekerja sebanyak 132 orang berasal dari Cina. Sebanyak 105 orang di antaranya dilengkapi dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Sebanyak 23 orang visa bisnis karena ada beberapa orang dimutasikan dari Jember sebab masa visanya belum selesai maka belum bisa pengurusan baru jadi bolak balik dari Jember ada lima sampai delapan orang,” jelasnya.

Marissa mengaku perusahaan telah memenuhi kewajibannya termasuk membayarkan pajak penghasilan PPH dari seluruh karyawan tiap bulannya serta kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/fth)

Baca juga:   Dukcapil Goes to Campus Universitas Mulawarman

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.