SEPUTAR KALTIM
Upaya Lindungi dan Penuhi Hak, DPRD Kaltim Sahkan Perda PUG

Dalam Rapat Paripurna ke-40, DPRD Kaltim telah mengesahkan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG). Perda ini disahkan agar tercipta kesetaraan yang sama.
Sebelumnya, DPRD Kaltim telah melakukan rapat kerja bersama OPD terkait untuk menyusun perda pengarusutamaan gender (PUG) di Kaltim pada Kamis 19 Oktober 2023 lalu.
Kemudian, pada Rabu 8 November 2023, DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Paripurna Ke-40 di Gedung Utama B Kantor DPRD Provinsi Kaltim yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun dengan membahas tiga agenda pokok.
Pertama, penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Kedua, persetujuan DPRD Provinsi Kaltim Perda Inisiatif Pemprov Kaltim Timur tentang perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.
Ketiga, pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.
Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Puji Setyowati mengungkapkan PUG ini disusun sebagai pedoman dan kebijakan dalam strategi penyetaraan gender antara laki-laki dan perempuan di Kaltim.
“Penerapan PUG ini manfaatnya besar. Dampaknya bisa memfasilitasi kaum laki-laki dan perempuan,” ungkapnya, Rabu 8 November 2023.
Sementara itu, Puji mengatakan Perda PUG ini dapat menjadi penghubung antara provinsi dengan kabupaten/kota.
“Sehingga menjadi acuan keberhasilan provinsi didasarkan dari kota atau kabupaten, misalnya indeks pembangunan gender itu bisa bagus datanya dari data Kabupaten,” jelasnya.
Politisi Demokrat ini berharap Perda PUG ini dapat memberikan fokus dan perhatian oleh pemprov kepada kabupaten/kota.
“Kabupaten punya semacam ikatan. Sehingga Kabupaten juga perlu diperhatikan,” katanya.
Dengan disetujuinya Perda PUG ini, diharapkan dapat memberikan manfaat dampak signifikan terhadap kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki.
“Perlindungan dan pemenuhan hak di masyarakat terutama perempuan tidak lagi terabaikan,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)
-
Nasional4 hari ago7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’
-
SAMARINDA4 hari agoJelang Lebaran, Pemprov Kaltim Jamin Stok Pangan Aman hingga 6 Bulan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Jamin Internet Gratis dan Lancar Selama Mudik Lebaran 1447 H, Waspada Tagihan Fiktif
-
PARIWARA5 hari agoRatusan Anak Muda Ramaikan Morning Kalcer Run, Lifestyle Aktif dan Style Jadi Satu di Run The City by Grand Filano
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoJelang Mudik Lebaran, Dishub Kaltim Sisir Kelayakan Kapal di Sungai Mahakam
-
SAMARINDA2 hari agoMusim Hujan Masih Berlangsung, BPTD dan BMKG Minta Pemudik Jalur Darat di Kaltim Lebih Waspada
-
BERITA2 hari agoYamaha Kaltimtara Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim di Balikpapan
-
MAHULU1 hari agoBandara Ujoh Bilang Dikebut, Wagub Kaltim Targetkan Penerbangan Perdana Tahun Ini

