SEPUTAR KALTIM
Upaya Lindungi dan Penuhi Hak, DPRD Kaltim Sahkan Perda PUG

Dalam Rapat Paripurna ke-40, DPRD Kaltim telah mengesahkan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG). Perda ini disahkan agar tercipta kesetaraan yang sama.
Sebelumnya, DPRD Kaltim telah melakukan rapat kerja bersama OPD terkait untuk menyusun perda pengarusutamaan gender (PUG) di Kaltim pada Kamis 19 Oktober 2023 lalu.
Kemudian, pada Rabu 8 November 2023, DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Paripurna Ke-40 di Gedung Utama B Kantor DPRD Provinsi Kaltim yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun dengan membahas tiga agenda pokok.
Pertama, penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Kedua, persetujuan DPRD Provinsi Kaltim Perda Inisiatif Pemprov Kaltim Timur tentang perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.
Ketiga, pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.
Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Puji Setyowati mengungkapkan PUG ini disusun sebagai pedoman dan kebijakan dalam strategi penyetaraan gender antara laki-laki dan perempuan di Kaltim.
“Penerapan PUG ini manfaatnya besar. Dampaknya bisa memfasilitasi kaum laki-laki dan perempuan,” ungkapnya, Rabu 8 November 2023.
Sementara itu, Puji mengatakan Perda PUG ini dapat menjadi penghubung antara provinsi dengan kabupaten/kota.
“Sehingga menjadi acuan keberhasilan provinsi didasarkan dari kota atau kabupaten, misalnya indeks pembangunan gender itu bisa bagus datanya dari data Kabupaten,” jelasnya.
Politisi Demokrat ini berharap Perda PUG ini dapat memberikan fokus dan perhatian oleh pemprov kepada kabupaten/kota.
“Kabupaten punya semacam ikatan. Sehingga Kabupaten juga perlu diperhatikan,” katanya.
Dengan disetujuinya Perda PUG ini, diharapkan dapat memberikan manfaat dampak signifikan terhadap kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki.
“Perlindungan dan pemenuhan hak di masyarakat terutama perempuan tidak lagi terabaikan,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)
-
KUKAR4 hari agoKebakaran Hebat Melanda Permukiman Padat Tenggarong, 75 Rumah dan Bangunan Ludes
-
OLAHRAGA4 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoGowes Wisata Kaltim Jelajah Tenggarong, Gowes Sambil Menyeberangi Sungai Mahakam
-
BONTANG4 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUKAR4 hari agoPemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman
-
KUBAR2 hari agoJalan Kukar-Kubar Makin Parah, Pemerintah Pusat Diminta Segera Turun Tangan
-
KUKAR5 hari agoWacana Erau di IKN Bukan Pemindahan Erau Adat Kutai dari Tenggarong

