SAMARINDA
Wali Kota Samarinda Klaim 18 Pemilik Ruko Pasar Pagi Melunak, Perwakilan Pedagang Pertanyakan Kebenaran

Aksi saling klaim antara Pemkot Samarinda dengan perwakilan pemilik 48 ruko SHM Pasar Pagi kian panjang. Wali kota mengklaim 18 pemilik ruko bersedia menjual asetnya. Sementara perwakilan pedagang mengaku belum satu orang pun melunak.
Seiring rencana pembongkaran gedung Pasar Pagi Samarinda dalam waktu dekat. Polemik antara pemkot dan 48 pemilik ruko SHM belum juga beres.
Untuk diketahui, dalam rancangan bangunan Pasar Pagi baru nanti. Sebanyak 48 ruko dengan kepemilikan pribadi (SHM) akan terdampak. Bangunan mereka harus dirobohkan lebih dulu.
Hal ini sempat memicu keributan. Lantaran pemilik ruko tidak dilibatkan dalam perencanaan desain pasar. Mereka baru tahu saat para pedagang di dalam pasar direlokasi.
Kaget, kecewa, dan tidak terima menjadi satu. Para pemilik ruko pun enggan menjual asetnya ke pemkot. Meski sudah mendapat 2 opsi. Yakni penjualan dengan harga yang ditentukan pemerintah. Atau tukar guling dengan lapak pasar di dalam.
Kemudian, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengklaim kalau 17 dari 48 pemilik ruko SHM sudah setuju. Dan tinggal menunggu sisanya untuk ikut menerima. Namun, perwakilan 48 pemilik ruko SHM membantah adanya pemilik ruko yang setuju. Mereka menegaskan masih menolak. Dan mempertanyakannya data 17 orang itu.
17 Pemilik Ruko SHM Melunak
Meski terus menunjukkan penolakan, bahkan sampai di meja hearing bersama DPRD. Pemkot tetap kukuh pada pendiriannya. Mereka memilih menunggu para pemilik ruko melunak. Opsi akhirnya bukan mengubah desain pasar, namun menempuh jalur hukum untuk membeli ruko-ruko tersebut.
Diduga karena tak memiliki banyak pilihan menguntungkan. Sebanyak 17 pemilik ruko dikabarkan melunak. Mereka bersedia melepas asetnya ke pemkot. Wali Kota Samarinda Andi Harun sendiri yang mengatakannya.
Andi juga mengklarifikasi bahwa jumlah itu, bukan semata berdasarkan laporan ‘anak buahnya’.
“Iya ketemu langsung dengan saya bukan bukan melalui orang lain. Ya nanti kita lihat lah. Kan tidak mungkin saya ini selaku kepala daerah menyampaikan statement bersifat keluar kalau tidak berdasarkan fakta.”
“Kalau misalnya hanya pemberitahuan dari dinas kami misalnya kadisdag saja yang menyampaikan ke saya. Saya pasti akan kroscek, tapi karena si pemiliknya bertemu saya langsung. Maka saya melakukan rilis bahkan salah satu dari yang ketemu itu baru saja meninggal dunia,” jelas Andi Harun Minggu 21 Januari 2023.
Bertambah Jadi 18 Orang
Teranyar, Andi mengklaim kalau jumlah pemilik ruko SHM yang melunak bertambah 1. Menjadi 18 orang.
“Sekarang bertambah satu yang dengan ikhlas mengikuti rencana pemerintah.”
Wali Kota Andi Harun bisa memahami penolakan yang terjadi. Sebab proses dialog antara pemkot dan pemilik ruko memang kurang. Namun ia optimis, nantinya seluruh pemilik ruko akan berubah pikiran untuk setuju.
“Nanti proses dialog akan terus berlangsung. Sosialisasi akan kita lakukan. Tunggu saja prosesnya berjalan.”
Wali Kota Samarinda Perjelas Aturan
Beberapa waktu lalu. Wali Kota Samarinda mengeluarkan statement yang cukup kontroversial. Katanya HAM bisa dirampas jika negara menghendaki. Begitu pula dengan kepemilikan ruko SHM itu.
Andi Harun beri penjelasan lebih lanjut. Katanya. “Kalau bicara undang-undangnya bicara aturannya, jelas ya. Pasal 18 Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria. Hak kepemilikan seseorang terhadap tanah menurut hukum dapat dicabut.”
“Satu untuk kepentingan umum. Termasuk kepentingan bangsa dan negara. Dua mekanisme ganti rugi yang layak yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Andi Harun.
Lalu, jika kedua hal tersebut dilaksanakan, menjadi jaminan kepastian hukum baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat.
“Bagaimana dan apa saja yang termasuk untuk kepentingan umum, menurut pasal 18 undang-undang Nomor 5 tahun 1960 dijelaskan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012. Pasal 10 huruf b. Ada sampai berapa belasan itu.”
“Undang-Undang Nomor 5 mengatakan alasan kepemilikan itu dapat dicabut semua orang yang belajar hukum pasti harusnya mengetahui itu.”
“Karena hak kepemilikan pada tanah. Dogma hukumnya di Indonesia ini siapapun termasuk punya saya itu melekat fungsi sosial. Sejak kita memiliki tanah itu akibat pemberian dari negara kan.”
Andi Harun menyebutkan Pasal 33 yang mengatakan di undang-undang dasar bumi dan air serta seluruh kekayaan yang ada di dalamnya adalah milik negara dan dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Termasuk tanah bumi Indonesia ini kita diberi kepemilikan itu yang ngasi negara. Tapi jika dibutuhkan untuk kepentingan umum berdasarkan pasal 18 Undang-Undang 5 1960 kepemilikan dapat dicabut.”
“Misalnya nih rumah saya di Sempaja tiba-tiba mau dijadikan posyandu. Karena kepentingan umum saya enggak bisa menolak yang saya boleh tolak adalah harganya.”
Kata Andi Harun. Untuk pelaksanaan penolakan terhadap harga, juga sudah ada mekanismenya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Pertama dilakukan inventarisir. Pendataan bangunan yang akan digunakan. Kemudian penetapan harga oleh KJPP yang menjadi standar dan pegangan bagi pemerintah untuk melakukan ganti rugi.
“Nah harga dari KJPP tadi kami titipkan di pengadilan yang disebut dengan nama konsinyasi. Lalu si pemilik melakukan gugatan jika pemerintah kalah kami akan ikut dan tunduk pada putusan pengadilan jika kita hargai 10 misalnya lalu pengadilan mengatakan ini harus 50 ya kami bayar 50.”
Perwakilan Pedagang Minta Bukti
Sampai saat ini, para pemilik ruko SHM masih menolak menjual lahannya. Penolakan itu semakin dipertegas, dengan pemasangan spanduk penolakan di depan ruko.
Hampir seluruh ruko di sepanjang Jalan Mas Temenggung terpasang spanduk itu. Tulisannya: ’48 Ruko SHM Tidak Dijual. Pasar Pagi Dibangun Yes, Ruko SHM Dibongkar No, Makan Siang Makan Pagi Ruko SHM Kami Tetap Milik Kami’
Perwakilan 48 pemilik ruko SHM, Budi mempertanyakan klaim dari 18 orang yang setuju. Budi minta untuk datanya dibuka agar dapat dibuktikan.
“Kalau memang mereka itu istilahnya ada 18 yang setuju. Tolong dibuktikan kalau memang datang ke kantor. Otomatis bisa memberitahu dong siapa-siapa saja. Tokonya di mana, SHM yang mana, saya mau tau,” jelas Budi.
Budi menyayangkan ketika pertemuan RDP di DPRD kemarin, yang datang hanyalah Asisten I Pemkot Samarinda dan bukan wali kota. Sehingga masalah menjadi tidak clear.
“Kalau dari 48 ini tidak ada yang setuju. Saya jadi bingung ini yang setuju yang mana? Jangan memberikan info yang tidak benar. Tolong dibuktikan kepada 48 (pemilik ruko) SHM ini.”
Soal penambahan menjadi 18 orang. Budi mengaku sudah melakukan pendataan. Dan hasilnya masih sama. Belum ada dari 48 pemilik ruko yang setuju.
“Saya tegaskan tidak ada. Dan kalau Pak Wali memang bisa membuktikan, tolong buktikan. Ngomong di hadapan kami. Sampaikan kepada 48 orang,” pungkasnya. (ens/dra)


-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Beasiswa Gratispol untuk Mahasiswa Kaltim di Luar Daerah, Ini Syarat dan Proses Seleksinya
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
Rudy Mas’ud Targetkan Kaltim Juara PON 2028, Siap Ambil Alih Tuan Rumah dari NTB-NTT
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Gratispol Kaltim Sediakan Layanan Kesehatan Cuma-Cuma untuk Warga
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Komisi II DPRD Kaltim Apresiasi Peluncuran Program Pendidikan Gratis, Desak Penanganan Deforestasi dan Investigasi Tuntas Skandal BBM
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Wamenaker Usulkan Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja, Disambut Positif Komunitas Disabilitas
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Atlet Kaltim Heri TMJ Juara Batulicin Open International Tuornament 2025, Raih Hadiah Biliar Terbesar di Indonesia
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari yang lalu
Merger Rampung, XL Axiata dan Smartfren Resmi Bersatu Jadi XLSmart
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Wujudkan Transaksi Parkir Nontunai di Samarinda, Sistem Berlangganan Dinilai Paling Realistis