SAMARINDA
Belum Semua Mal di Samarinda Terapkan Parkir Non Tunai

Dishub Samarinda mewajibkan mal di Kota Peradaban menerapkan parkir non tunai. Namun sepekan sejak kewajiban diberlakukan, ternyata belum semua mal siap. Ini alasannya.
Seluruh pusat perbelanjaan atau mal di Samarinda wajib menerapkan pembayaran parkir non tunai per 1 Maret 2023. Perintah ini tertuang dalam Perwali Samarinda Nomor 26/2022 tentang Pengelolaan Parkir Non Tunai.
Sejak awal tahun, Dishub sudah memanggil pengelola mal dan menyosialisasikan perwali tersebut. Harapannya agar pada waktu yang ditentukan, seluruh mal sudah siap berpindah mode pembayaran parkirnya. Paling tidak 70 persennya sudah pakai non tunai.
Hampir sepekan peraturan itu berlaku, Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan. Baru 2 mal yang menerapkan sesuai intruksi. Yakni Big Mall dan SCP. Selebihnya belum karena beberapa alasan.
“Seperti di Mall Mesra Indah, di sana cuma ada 1 gate parkir, jadi agak susah mereka,” kata Manalu, Senin 6 Maret 2023.
Jumlah gate dan luasan area parkir menjadi penghalang penerapan aturan parkir non tunai. Karena faktor teknis, Dishub Samarinda masih memakluminya.
“(Big Mall dan SCP) sudah menggunakan perbandingan 70:30, jadi misal ada 4 gate parkir, 3 non-tunai dan 1 tunai,” lanjutnya.
Manalu berharap warga Samarinda atau Kaltim yang kerap bepergian ke mal. Untuk menyediakan kartu parkir atau e-Money/e-Parkir. Yang mana kartu itu satu paket dengan kartu tol juga.
Kebijakan ini diambil untuk mendorong digitalisasi ekonomi di Samarinda. Memberi kemudahan transaksi pembayaran parkir. Sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemkot.
Parkir Liar SCP
Meski sudah menerapkan parkir non tunai, SCP memiliki masalahnya sendiri. Yakni masih banyaknya pengendara roda 2 yang memilih parkir di luar mal. Sehingga kerap menyebabkan kepadatan lalu lintas.
“Untuk SCP sendiri, kenapa masih banyak yang parkir di luar karena biasanya kapasitas parkir di sana membludak,” jelas Manalu.
Karena itu, Dishub akan melakukan pendekatan yang berbeda. Parkir luar mal itu tidak akan dilarang. Melainkan juru parkirnya akan mereka rekrut menjadi jukir binaan. (mhn/dra)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA3 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
PARIWARA4 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
OLAHRAGA4 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dorong Transformasi Digital, Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Tanda Tangan Digital