SEPUTAR KALTIM
Lindungi Bahasa dan Sastra Daerah, Kaltim Bentuk Ranperda Upaya Agar Tidak Punah
Provinsi Kaltim tengah menyusun Ranperda Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Upaya melestarikan dan menjaga basa dan sastra Kaltim agar tidak punah.
Provinsi Kaltim memiliki beragam bahasa dan sastra. Hal tersebut menjadi dasar DPRD Kaltim berinisiatif membentuk Ranperda keutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Ketua Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan. Perlindungan bahasa dna sastra lokal menjadi hal yang harus dilakukan.
Apalagi berkaitan dengan masa depan Kaltim, di tengah hadirnya IKN nanti. Jangan sampai bahasa dan sastra daerah menjadi punah oleh zaman.
“Urgensinya itu jangan sampai punah apalagi kan zaman sekarang sudah maju dan modern sekali jangan sampai nanti anak cucu kita tidak tahu bahasa ibunya. Apalagi kan kita ada IkN,” katanya.
Baru-baru ini, Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim telah melakukan RDP bersama lintas sektor terkait. Untuk menyusun materi muatan Ranperda Keutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Kaltim.
Turut menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), Biro Hukum, Sekretariat Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kantor Bahasa Kaltim, Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Perguruan Ilmu Pendidikan Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Mulawarman dan Tokoh Sastra dan Budaya.
RDP tersebut diadakan sebagai langkah untuk melestarikan bahasa daerah sehingga tidak punah dan juga melindungi bahasa daerah yang ada di Kalimantan Timur.
“Akan banyak suku bangsa yang datang ke sini. Jangan sampai bahasa daerah nya itu hilang dan tenggelam apalagi itu bagian dari identitas dari masyarakat Kaltim,” ucapnya
Veridiana mengatakan pembahasan tersebut lebih mengacu pada pengutamaan bahasa dan masukan yang meminta agar lebih fokus kepada strategi kebijakannya. Setelah menyambut adanya IKN nanti.
Ketua Pansus ini menyampaikan bahwa baiknya penggunaan bahasa daerah itu disesuaikan dengan asal suku sehingga tetap terjaga setiap bahasa yang ada.
“Tapi dari mitra kita meminta lebih baik bahwa penggunaan bahasa itu disesuaikan dengan suku misalnya Kutai kan sekarang dikategorikan dengan suku Melayu. Nah sebaiknya disebutkan bahasa Kutai, Kutai sesuai dengan sukunya” ungkapnya
Disampaikan juga ternyata Dinas Pendidikan sudah menerapkan bahasa daerah untuk masuk dalam pendidikan formal. Yaitu Mulok atau muatan lokal yang sudah diimplementasikan di Kutai Timur dengan bahasa Kutai.
Selain itu, Ketua Komisi pansus menjelaskan masukan yang menjadi bahan pertimbangan yaitu perda tersebut harus memberikan ruang kepada Perda Kota masing-masing untuk menetapkan bahasa daerah apa yang akan dipakai di Kabupaten kota masing-masing. Sehingga perda tersebut secara spesifik mengatur bahasa daerah apa yang masih hidup dan mendominasi di wilayah masing masing.
“Karena di Kaltim ini Kabupaten Kota beda beda nih yang mayoritas bahasa nya beda, di Kukar Misalnya bisa bahasa Kutai tapi kalau di Mahakam hulu kita bisa pakai bahasa Kenyah tidak bisa bahasa kutai” tutupnya. (hms7/dprdkaltim/am)
-
OLAHRAGA4 hari agoRider Yamaha Konsisten Kuasai Mandalika Racing Series 2026, Fahmi Basam, Rendi Oding dan M Abid Ashar Tetap Pimpin Klasemen
-
HIBURAN4 hari agoCIMB Niaga Gelar Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia 2026, Rayakan Kebersamaan dan Dukung Industri Kreatif Nasional
-
BERITA2 hari agoViral Dokter RSUD Inche Abdoel Moeis Diduga Komentari Pasien di Media Sosial, Nama dr. Renanda Jadi Sorotan
-
NUSANTARA2 hari ago11 Tahun Vakum, Yamaha Cup Race Padang Kembali Pecahkan Antusiasme, Lebih dari 5.000 Penonton Padati Arena
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue Meluncur, Tampil Retro Summer dengan Nuansa Senja yang Makin Skena
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoDokter RSUD IA Moeis Samarinda Dinonaktifkan Sementara usai Komentar soal Pasien BPJS Viral

