SAMARINDA
Satpol PP dan Dishub Samarinda Usir Jukir Indomaret, Kalau Kembali Bisa Kena Pidana
Satpol PP dan Dishub Samarinda mulai tindak jukir liar Indomaret. Penindakannya secara bertahap. Kali ini masih diperingatkan dan dicatat namanya. Kalau masih kembali ‘narik’ bisa kena pidana.
Seluruh gerai Indomaret di Samarinda telah menggratiskan biaya parkir bagi pengunjungnya. Ditegaskan dalam stiker bertuliskan ‘Parkir Cuma-Cuma’ yang tertempel di setiap pintu toko.
Meski gratis, pihak Indomaret tetap membayarkan pajak parkirnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Namun, tidak dibebankan kepada pelanggan. Karena itu menjadi fasilitas tambahan yang ditawarkan Indomaret untuk menarik minat pembeli.
Meski begitu, kang parkir masih saja terlihat berjaga di sejumlah Indomaret. Bapenda mencatat terdapat 15 dari 150 gerai Indomaret yang jukirnya masih sulit ditangani hingga sekarang.
Pihak Indomaret sendiri turut melaporkan keberadaan oknum jukir itu. Ke Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) baru-baru ini.
Tim penertiban kemudian turun. Pada Kamis, 31 Agustus 2023. Terdiri atas berbagai OPD dan lembaga. Di antaranya Satpol PP, Dishub, Detasemen Polisi Militer (Denpom), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), kejaksaan hingga pengadilan.
Tim penertiban bergerak secara bertahap. Dari 15 titik yang terlapor, mereka baru mendatangi 4 sampai 5 titik. Di antaranya Indomaret M. Yamin, Wahid Hasyim, Hasan Basri hingga Jalan Dipenogoro.
Yang lainnya, seperti Indomaret Sempaja Lestari, Imam Bonjol, Agus Salim, Hidayatullah, dan Teuku Umar masih belum.
Kepala Dinas Perhubungan Samatinda Hotmarulitua Manalu melalui Koordinator Parkir Dinas Perhubungan Samarinda, Duri mengaku telah mengusir oknum jukir itu.
“Setelah kita datangi, mereka bilang ‘saya nggak minta kok pak, cuma orang ngasih’. Ya sama aja saya bilang. Saya langsung usir,” jelas Duri pada Jumat, 1 September 2023.
“Saya data, barang buktinya berupa uang, saya suruh bikin surat pernyataan tidak mengulang lagi,” lanjutnya.
Meski belum menyidak semua titik, namun Duri menyebut akan menyusur semua titik yang dilaporkan. Timnya akan terus mengawasi oknum jukir itu, agar tidak kembali lagi.
Jika oknum jukir itu kembali lagi, maka tim penertiban parkir akan memberi tindakan yang lebih. Bahkan bisa terancam hukuman pidana. Karena termasuk perilaku pungli alias pungutan liar.
“Yang jelas tolong untuk masyarakat, jangan pernah memberi parkir kepada jukir di Indomaret, Alfamart, Alfamidi, sampai EraMart,” pungkas Duri. (*/ens/dra)
-
POLITIK3 hari agoDPRD Kaltim Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK, Dari Beasiswa Gratispol hingga Kredit Produktif Bankaltimtara
-
HIBURAN5 hari agoReview Film: Keluarga Suami Adalah Hama, Ketika Pernikahan Tidak Hanya Tentang Dua Orang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKisah Si Bejo, Sapi 1 Ton Asal Kaltim yang Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto
-
POLITIK3 hari agoParipurna Hak Angket DPRD Kaltim Dijadwalkan 10 Juni, Banmus Klaim Sudah Final
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoHydropower 300 MW di Mahakam Ulu Disorot, Rudy Mas’ud Minta Listrik Tak Hanya Terang di Kota
-
PARIWARA3 hari agoAnti Ribet! Aplikasi Y-ON Yamaha Bikin Touring Jarak Jauh Makin Seru dan Praktis
-
BALIKPAPAN2 hari agoDisparpora dan KONI Balikpapan Perkuat Persiapan Atlet serta Fasilitas Menuju Porprov VIII Paser 2026
-
SAMARINDA2 hari agoUtang Pemkot Samarinda Rp400 Miliar, Andi Harun Alihkan 80 Persen APBD 2026 untuk Bayar Kewajiban

